Kota Malang
Tak Berizin dan Bayar Pajak, Reklame Kota Malang Ditertibkan

Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak di beberapa lokasi Kota Malang, Rabu (28/09/2022). Ini dilakukan sebagai penindakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2022 , tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa penertiban reklame tersebut dilakukan juga berdasarkan dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
“Reklame ini berdasarkan data dari Bapenda. Agenda kita sekarang ini terkait dengan penertiban reklame tetap, yang tidak mengurus izin atau tidak membayar pajak reklame,” ucap Rahmat saat ditemui di Mini Block Office, Rabu (28/09/2022).
Dijelaskan, bahwa penindakan ini dilakukan karena pemilik reklame yang dibongkar, tidak mengindahkan atau tidak mengurus izin dan pajak, meskipun sudah beberapa kali diperingatkan. “Maka Bapenda minta bantuan Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang ada. Sekaligus terkait tugas pokok fungsi dari Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah,” lanjutnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Untuk beberapa titik yang dilakukan penindakan penertiban reklame oleh Satpol PP Kota Malang, yakni berada di Jalan LA Sucipto dan Jalan Soekarno Hatta. “Nanti kita menyebar, saat ini wilayah utara dulu. Karena kita memang ada beberapa titik penindakan reklame dan tentunya ini dilakukan juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Ke depan, pihaknya berharap kepada para pemilik reklame, agar segera memenuhi tanggung jawabnya. Dalam hal ini membayar pajak dan mengantongi izin reklame. “Penuhi kewajibannya dulu, jangan menuntut haknya untuk menyangkan sesuatu untuk mempromosikan produk atau yang lainnya. Karena reklame ini adalah sesuatu yang menunjang PAD Kota Malang,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menuturkan bahwa reklame yang ditertibkan tersebut sebelumnya telah diberikan surat teguran. Tetapi tidak diindahkan sehingga harus ditertibkan oleh pihak Satpol PP.
“Sebelumnya sudah kita kasih surat teguran 1,2 dan 3 tapi tidak diindahkan. Karena setelah tahapan dari kita, lalu dilimpahkan ke Satpol PP, sehingga mereka yang langsung lakukan eksekusi atas reklame yang nunggak,” ujar Handi. (rsy/gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















