Kota Malang
Tak Berizin dan Bayar Pajak, Reklame Kota Malang Ditertibkan
Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak di beberapa lokasi Kota Malang, Rabu (28/09/2022). Ini dilakukan sebagai penindakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2022 , tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, bahwa penertiban reklame tersebut dilakukan juga berdasarkan dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang.
“Reklame ini berdasarkan data dari Bapenda. Agenda kita sekarang ini terkait dengan penertiban reklame tetap, yang tidak mengurus izin atau tidak membayar pajak reklame,” ucap Rahmat saat ditemui di Mini Block Office, Rabu (28/09/2022).
Dijelaskan, bahwa penindakan ini dilakukan karena pemilik reklame yang dibongkar, tidak mengindahkan atau tidak mengurus izin dan pajak, meskipun sudah beberapa kali diperingatkan. “Maka Bapenda minta bantuan Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai dengan peraturan yang ada. Sekaligus terkait tugas pokok fungsi dari Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap pelanggaran peraturan daerah,” lanjutnya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Untuk beberapa titik yang dilakukan penindakan penertiban reklame oleh Satpol PP Kota Malang, yakni berada di Jalan LA Sucipto dan Jalan Soekarno Hatta. “Nanti kita menyebar, saat ini wilayah utara dulu. Karena kita memang ada beberapa titik penindakan reklame dan tentunya ini dilakukan juga untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Ke depan, pihaknya berharap kepada para pemilik reklame, agar segera memenuhi tanggung jawabnya. Dalam hal ini membayar pajak dan mengantongi izin reklame. “Penuhi kewajibannya dulu, jangan menuntut haknya untuk menyangkan sesuatu untuk mempromosikan produk atau yang lainnya. Karena reklame ini adalah sesuatu yang menunjang PAD Kota Malang,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Kepala Bapenda Kota Malang, Handi Priyanto, menuturkan bahwa reklame yang ditertibkan tersebut sebelumnya telah diberikan surat teguran. Tetapi tidak diindahkan sehingga harus ditertibkan oleh pihak Satpol PP.
“Sebelumnya sudah kita kasih surat teguran 1,2 dan 3 tapi tidak diindahkan. Karena setelah tahapan dari kita, lalu dilimpahkan ke Satpol PP, sehingga mereka yang langsung lakukan eksekusi atas reklame yang nunggak,” ujar Handi. (rsy/gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED