Hukum & Kriminal

Sopir Angkot Jadi Distributor Pil LL, Libatkan IRT Dalam Jaringan

Diterbitkan

-

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus bersama Kapolsekta Sukun Kompol Suyoto saat merilis tersangka Dwi dan Bolang. (gie)

Memontum Kota Malang – Dua tersangka peredaran Pil LL, Dwi Trisna Rahmawati (26) Ibu rumah tangga (IRT) warga Jl Kepuh, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun dan Anang Agus Sasmito alias Bolang (32) sopir angkot, warga Jl Menco, Kecamatan Sukun, atau Jl Abdillah, Desa Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Selasa (12/1/2021) siang dirilis di Mapolresta Malang Kota.

Sebelumnya, kedua tersangka ini ditangkap oleh petugas Polsek Sukun dengan total BB (Barang Bukti) sebesar 2.492.000 butir Pil LL. Saat ditangkap, Bolang mengaku sudah 7 bulan ini mendapat kiriman Pil LL dari Jakarta. Ternyata selain mengedarkannya di Kota Malang, Bolang juga memasok ke kawasan Blitar, Kediri dan Mojokerto.

Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini bermula saat petugas Polsek Sukun mendapat informasi peredaran Pil LL di kawasan Sukun. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengetahui bahwa Dwi Trisna selain sebagai ibu rumah tangga juga telah menjadi pengedar Pil LL.

Bahkan dia baru saja mengedarkan di kawasan Jl Klayatan Gang III, Kecamatan Sukun. Pada 7 Januari 2021 pukul 12.30, petugas Polsek Sukun yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Sukun Kompol Suyoto SH MH melakukan penangkapan terhadap Dwi.

Advertisement

Saat ditangkap, Dwi Trisna kedapatan 2 botol Pil LL (Per botol botol berisi 1000 butir). Dia mengedarkan Pil LL tersebut mengaku sebagai tambahan perekonomian keluarga. Saat itu, Dwi mengaku bahwa dirinya mendapat Pil LL dari Bolang temannya.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap Bolang di rumah kontrakannya Jl Abdillah, Kelurahan Tirtomoyo, Kecamatan Pakis.

Saat itu petugas berhasil mengamankan 192.000 butir Pil LL. Kemudian dikembangkan di sebuah gudang penyimpanan di Jl Tenes Meja, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Petugas mendapatkan 23 kardus (Perkardus berisi 100.000 butir) dengan total keseluruhan berisi 2.300.000. Sehingga total dari kejahatan Bolang Pil LL yang diamankan 2.492.000 butir.

Kepada petugas, Bolang mengaku kalau Pil Ll tersebut dikirim dari Jakarta. Pengiriman menggunakan ekspedisi dengan sarana Kereta Api.

Advertisement

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa pengungkapan ini adalah prestasi Petugas Polsekta Sukun.

“Ini nilainya sangat mahal. Pengakuan tersangka sudah 7 bulan mendapat kiriman dari Jakarta. Mengaku keuntungan Rp 700 ribu setiap pengiriman. Pengiriman seminggu hingga dua minggu sekali dari Jakarta. Untuk si pengirim berinisial M, masih DPO. Tersangka menjualnya ke seluruh Jawa Timur termasuk ke Kediri dan Mojokerto,” ujar Kombes Pol Leo.

Pengiriman dari Jakarta ke Malang menggunakan ekpedisi KA, dengan paket tertulis obat-obatan. Sedangkan Bolang dalam pengiriman ke Mojokerto, Kediri dan Blitar menggunakan mobil pribadi.

“Kedua tersangka sudah mengenal sejak 2 tahun lalu. Tersangka kami kenakan Pasal 197 dan atau Pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)

Advertisement

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas