Hukum & Kriminal
Simpan SS di Kemasan Kopi, Perawat Burung Kontes Bandulan Ditangkap Polisi
Memontum Kota Malang – Yudha Prasetio alias Doweh (24), perawat burung kontes, warga Jl Bandulan Barat, Keluarahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (24/2/2021) siang, masih terus menjalani pemeriksaan petugas Polsek Sukun.
Sebelumnya, dia ditangkap tak jauh dari rumahnya karena diduga sebagai pengedar Shabu-Shabu (SS). Saat dilakukan pengeledagan di rumahnya, petugas Polsek Sukun mendapati 1 poket SS seberat 1 gram yang disimpan dalam kemasan kopi sachet.
Selain itu petugas juga menemukan timbangan elektrik dan puluhan klip plastik kecil. Meskipun demikian, Doweh mengaku kalau dirinya bukanlah pengedar melainkan hanya sebagai pengguna saja.
Baca juga: Bongkar Sindikat Peredaran Pil Double L, Polsek Sukun Terima Penghargaan
Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas Polsek Sukun mendapat informasi kalau Doweh telah mengedarkan narkotika jenis SS.
Atas informasi itu, petugas Rekrim Polsek Lowokwaru bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Doweh tak jauh dari rumahnya.
Namun saat dilakukan pengeledahan, petugas hanya menemukan ponsel di baju tersangka. Meskipun demikian, petugas tidak menyerah begitu saja.
Mereka melakukan pengeledahan di rumah Doweh hingga menemukan 1 poket SS yang dimasukan dalam kemasan sachet goodday warna merah, timbangan elektrik dan puluhan klip plastik kecil.
Kapolsek Sukun Kompol Suyoto SH MH saat merilis Doweh pada Rabu (24/2/2021) siang mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
“Tersangka mengaku bahwa SS miliknya dibeli dari pengedar berinisial BG. Pembeliannya dengan cara transfer uang dan pengirimannya di kawasan Sawojajar dengan cara sistem ranjau,” ujar Kompol Suyoto.
Dia mengaku sudah 4 kali ini membeli SS kepada BG dengan harga 1 gramnya Rp 1,2 juta. “Tersangka mengaku bahwa SS itu untuk dikonsumsi sendiri. Namun jika dikonsumsi sendiri, kenapa harus menyimpan timbangan elektrik dan plastik klip kecil. Namun karena tidak kita dapati konsumennya, saat ini tersangka kami kenakan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009, karena kedapatan menyimpan SS. Ancamannya 12 tahun penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas habis narkoba,” ujar Kompol Suyoto. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED