Hukum & Kriminal

Simpan SS di Kemasan Kopi, Perawat Burung Kontes Bandulan Ditangkap Polisi

Diterbitkan

-

Simpan SS di Kemasan Kopi, Perawat Burung Kontes Bandulan Ditangkap Polisi
Kapolsek Sukun Kompol Suyoti SH MH saat merilis tersangka Doweh. (gie)

Memontum Kota Malang – Yudha Prasetio alias Doweh (24), perawat burung kontes, warga Jl Bandulan Barat, Keluarahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (24/2/2021) siang, masih terus menjalani pemeriksaan petugas Polsek Sukun.

Sebelumnya, dia ditangkap tak jauh dari rumahnya karena diduga sebagai pengedar Shabu-Shabu (SS). Saat dilakukan pengeledagan di rumahnya, petugas Polsek Sukun mendapati 1 poket SS seberat 1 gram yang disimpan dalam kemasan kopi sachet.

Selain itu petugas juga menemukan timbangan elektrik dan puluhan klip plastik kecil. Meskipun demikian, Doweh mengaku kalau dirinya bukanlah pengedar melainkan hanya sebagai pengguna saja.

Baca juga: Bongkar Sindikat Peredaran Pil Double L, Polsek Sukun Terima Penghargaan

Advertisement

Informasi Memontum.com bahwa penangkapan ini berawal setelah petugas Polsek Sukun mendapat informasi kalau Doweh telah mengedarkan narkotika jenis SS.

Atas informasi itu, petugas Rekrim Polsek Lowokwaru bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Doweh tak jauh dari rumahnya.

Namun saat dilakukan pengeledahan, petugas hanya menemukan ponsel di baju tersangka. Meskipun demikian, petugas tidak menyerah begitu saja.

Mereka melakukan pengeledahan di rumah Doweh hingga menemukan 1 poket SS yang dimasukan dalam kemasan sachet goodday warna merah, timbangan elektrik dan puluhan klip plastik kecil.

Advertisement

Kapolsek Sukun Kompol Suyoto SH MH saat merilis Doweh pada Rabu (24/2/2021) siang mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

“Tersangka mengaku bahwa SS miliknya dibeli dari pengedar berinisial BG. Pembeliannya dengan cara transfer uang dan pengirimannya di kawasan Sawojajar dengan cara sistem ranjau,” ujar Kompol Suyoto.

Dia mengaku sudah 4 kali ini membeli SS kepada BG dengan harga 1 gramnya Rp 1,2 juta. “Tersangka mengaku bahwa SS itu untuk dikonsumsi sendiri. Namun jika dikonsumsi sendiri, kenapa harus menyimpan timbangan elektrik dan plastik klip kecil. Namun karena tidak kita dapati konsumennya, saat ini tersangka kami kenakan Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009, karena kedapatan menyimpan SS. Ancamannya 12 tahun penjara. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk memberantas habis narkoba,” ujar Kompol Suyoto. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas