Hukum & Kriminal
Simpan 11,2 Kg Ganja Siap Edar, Jukir di Kota Malang Dibekuk Satresnarkoba Polresta Kota Malang

Memontum Kota Malang – Seorang kurir ganja berinisial RK (27), warga Jl Tlogo Indah, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (09/03/2022), dirilis di Mapolresta Malang Kota. Sebelumnya, tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba di rumahnya.
Diluar dugaan, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Jukir ini telah menyimpan 11,2 kilogram ganja. Meskipun demikian, dirinya mengaku kalau ganja itu adalah titipan dari kenalannya untuk diedarkan di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan petugas yang mendapat informasi kalau ada pengedar ganja di kawasan Jl Tlogomas. Atas informasi itu, petugas akhirnya berhasil menangkap RK di rumahnya.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah nya, ditemukan satu buah kardus berisi 13 bungkus plastik berisi ganja, satu timbangan digital dan satu buah Handphone. Total berat ganja yang diamankan dari tersangka RK, yaitu seberat 11,2 kilogram,” ujar AKBP Deny.
Kepada petugas, RK mengaku bahwa ganja miliknya itu didapat dari BN, kenalannya. Namun RK mengaku tidak mengetahui alamat BN, sebab penyerahan ganja dikirim dengan sistem ranjau di kebun tebu di kawasan Singosari, Kabupaten Malang pada Jumat (21/01/2022).
“Semua yang mengatur adalah BN. Dia akan menghubungi RK ketika ada yang membeli narkoba. Tugas RK disuruh meranjau narkoba sesuai perintah BN. Dari pengakuan RK, ganja tersebut belum sempat diedarkan,” ujar AKBP Deny.
Atas perbuatannya tersebut, RK terancam Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















