Hukum & Kriminal
Simpan 11,2 Kg Ganja Siap Edar, Jukir di Kota Malang Dibekuk Satresnarkoba Polresta Kota Malang

Memontum Kota Malang – Seorang kurir ganja berinisial RK (27), warga Jl Tlogo Indah, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (09/03/2022), dirilis di Mapolresta Malang Kota. Sebelumnya, tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba di rumahnya.
Diluar dugaan, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Jukir ini telah menyimpan 11,2 kilogram ganja. Meskipun demikian, dirinya mengaku kalau ganja itu adalah titipan dari kenalannya untuk diedarkan di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan petugas yang mendapat informasi kalau ada pengedar ganja di kawasan Jl Tlogomas. Atas informasi itu, petugas akhirnya berhasil menangkap RK di rumahnya.
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah nya, ditemukan satu buah kardus berisi 13 bungkus plastik berisi ganja, satu timbangan digital dan satu buah Handphone. Total berat ganja yang diamankan dari tersangka RK, yaitu seberat 11,2 kilogram,” ujar AKBP Deny.
Kepada petugas, RK mengaku bahwa ganja miliknya itu didapat dari BN, kenalannya. Namun RK mengaku tidak mengetahui alamat BN, sebab penyerahan ganja dikirim dengan sistem ranjau di kebun tebu di kawasan Singosari, Kabupaten Malang pada Jumat (21/01/2022).
“Semua yang mengatur adalah BN. Dia akan menghubungi RK ketika ada yang membeli narkoba. Tugas RK disuruh meranjau narkoba sesuai perintah BN. Dari pengakuan RK, ganja tersebut belum sempat diedarkan,” ujar AKBP Deny.
Atas perbuatannya tersebut, RK terancam Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















