Hukum & Kriminal
Simpan 11,2 Kg Ganja Siap Edar, Jukir di Kota Malang Dibekuk Satresnarkoba Polresta Kota Malang
Memontum Kota Malang – Seorang kurir ganja berinisial RK (27), warga Jl Tlogo Indah, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (09/03/2022), dirilis di Mapolresta Malang Kota. Sebelumnya, tersangka ditangkap petugas Satresnarkoba di rumahnya.
Diluar dugaan, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Jukir ini telah menyimpan 11,2 kilogram ganja. Meskipun demikian, dirinya mengaku kalau ganja itu adalah titipan dari kenalannya untuk diedarkan di Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, melalui Wakapolresta Malang Kota, AKBP Deny Heryanto, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari penyelidikan petugas yang mendapat informasi kalau ada pengedar ganja di kawasan Jl Tlogomas. Atas informasi itu, petugas akhirnya berhasil menangkap RK di rumahnya.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Saat dilakukan penggeledahan di rumah nya, ditemukan satu buah kardus berisi 13 bungkus plastik berisi ganja, satu timbangan digital dan satu buah Handphone. Total berat ganja yang diamankan dari tersangka RK, yaitu seberat 11,2 kilogram,” ujar AKBP Deny.
Kepada petugas, RK mengaku bahwa ganja miliknya itu didapat dari BN, kenalannya. Namun RK mengaku tidak mengetahui alamat BN, sebab penyerahan ganja dikirim dengan sistem ranjau di kebun tebu di kawasan Singosari, Kabupaten Malang pada Jumat (21/01/2022).
“Semua yang mengatur adalah BN. Dia akan menghubungi RK ketika ada yang membeli narkoba. Tugas RK disuruh meranjau narkoba sesuai perintah BN. Dari pengakuan RK, ganja tersebut belum sempat diedarkan,” ujar AKBP Deny.
Atas perbuatannya tersebut, RK terancam Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED