Pemerintahan

Sikapi Sholat Ied, Wali Kota Malang Segera Keluarkan SE Aturan Main

Diterbitkan

-

Sikapi Sholat Ied, Wali Kota Malang Segera Keluarkan SE Aturan Main

Memontum Kota Malang – Mendekati Hari Raya Idul Fitri 1442 H, pemerintah makin memperkuat segala lini demi menghindari lonjakan kasus Covid-19. Reaksi tidak jauh berbeda, pun diperlihatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Senin (10/05) tadi.

Wali Kota Malang, Sutiaji, bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh agama, menggelar rapat koordinasi terbatas. Hal itu, salah satunya guna merespon instruksi ketentuan perihal Sholat Ied oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Baca juga:

“Ibu Gubernur memberi arahan bahwa yang boleh melakukan Sholat Ied, itu yang hanya wilayah zona kuning dan zona hijau. Sehingga, bagaimana menjalankan protokol kesehatan (Prokes)nya, kita akan buat tata cara pelaksanaan Sholat Ied sesuai Prokes pagi ini. Kita rapat dengan Forkopimda, NU, Muhammadiyah, maupun MUI,” kata Wali Kota Malang.

Usai menggelar rapat terbatas, disampaikan Sutiaji, Pemkot akan segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Prokes pelaksanaan Sholat Ied.

Advertisement

“Contohnya saja, seperti nanti shaf sholatnya harus ditata. Wudhu dari rumah, membawa sajadah sendiri dan alas kakinya harus diamankan sendiri. Ketika pulang, pun juga tidak boleh ada kerumunan. Jalan saat pulang akan diatur oleh masing-masing takmir. Misal, shaf sekian sampai sekian boleh meninggalkan tempat, begitu seterusya,” terang Sutiaji.

Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itupun juga menganjurkan, untuk menjalankan Sholat Ied di masjid terdekat. “Mudah-mudahan, tidak akan terjadi lonjakan seperti tahun lalu. Tahun 2020, lonjakan kasus Covid-19 sampai angka 93 persen, karena liburan panjang dan Idul Fitri,” tambahnya.

Berkaitan dengan Sholat Tarawih, dijelaskan Sutiaji, bahwa Gubernur Khofifah, sudah memberi sedikit contoh agar tidak terjadi kerumunan. Yaitu, masyarakat yang ingin melaksanakan Sholat Tarawih di Masjid Al Akbar Surabaya, dibuat sistem pendaftaran terlebih dahulu. Di mana, untuk ikut Sholat Tarawih masyarakat mendaftar terlebih dahulu.

“Dan pendaftaran sudah di tutup sejak 4 Mei lalu. Jadi, yang datang ke sana sudah punya id card dan orang-orang tertentu yang sudah daftar. Saat sholat, pun harus pakai protokol Covid. Dan itu, saya kira lebih bagus,” jabarnya.

Advertisement

Ketika ditanya apakah contoh tersebut akan diberlakukan di Kota Malang saat Sholat Ied nantinya, pemilik kursi N1 itu menjawab, akan memberi instruksi lebih lanjut.

“Kita instruksikan nanti ya. Tapi kita sudah menyampaikan karena ditengarai varian baru sudah masuk di Indonesia utamanya Jatim, maka ini yang melatari adendum Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19,” jelasnya.

Terakhir, pria berkacamata itu mengatakan bahwa Kota Malang tidak memiliki zona orange maupun merah. “Tapi kita perlu waspada, terlebih tingkat kematian akibat Covid-19 masih cukup tinggi,” tegas Sutiaji. (hms/mus/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas