Kota Malang
Sikapi Pencabutan Pemotongan SPP 20 Persen, Koalisi Mahasiswa Unitri Gelar Aksi Damai

Momentum Kota Malang – Koalisi Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tinggal Dewi (Unitri) Kota Malang, melakukan aksi damai terkait kebijakan pencabutan potongan Sumbangan Pembinaa dan Pendidikan (SPP) sebesar 20 persen oleh pihak Universitas pada perkuliahan semester genap tahun 2021/2022 melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Unitri, Selasa (08/03/2022) tadi. Aksi yang dilakukan di depan Kampus Unitri itu, menyusul setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh universitas dari Rektor Unitri mengenai SPP semester genap tahun 2021/2022 pada 22 Februari tahun 2022 lalu.
Realita itulah, yang membuat koalisi mahasiswa Unitri, merasa keberatan dan terjadi timpang tindih dengan situasi pandemi Covid-19, yang saat itu kian meningkat dan berdampak pada kondisi ekonomi dari masing-masing mahasiswa.
Berdasarkan poin Surat Keputusan nomor 16/TB/KU.340/II/2022 tentang Kebijakan Sumbang Pembinaan Dan Pendidikan (SPP) Program Sarjana (SI) semester genap tahun 2021/2022 menyatakan bahwa pertama, rencana perkuliahan dilakukan secara blended (Gabung Luring dan Daring), sehingga pembayaran SPP Semester Genap tahun 2021/2022 normal (tidak ada potongan). Kedua, jika kemudian hari kondisi mengharuskan kuliah secara full online, maka pertimbangan kebijakan keringanan 20 persen SPP semester genap tahun 2021/2021, dialihkan untuk perkuliahan semester ganjil tahun 2022/2023.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Dari kedua poin di atas, menurut Kordinator Lapangan II, Yohanes Boka Pega, menjelaskan bahwa sistem kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak kampus tidak sesuai dengan harapan mahasiswa. Apalagi, di tengah kondisi pandemi Covid-19 dimana kondisi ekonomi juga ikut berdampak.
“Ada empat poin yang menjadi tuntutan kami hari ini. Yang pertama, kebijakan pencabutan SPP 20 persen itu dihilangkan. Kedua, pengkawalan pendaftaran mahasiswa baru melalui pihak ketiga. Ketiga, Fasilitas kampus Sekretariat dan akses WiFi dan keempat, atribut parkiran resmi,” ungkapnya.
Dirinya juga menegaskan, menolak kebijakan kampus terutama terkait pencabutan pemotongan biaya SPP 20 persen, karena dinilai tidak relevansi dengan situasi ekonomi mahasiswa Unitri. “Kami bukan soal kuliah luring dan daring. Akan tetapi, kondisi ekonomi mahasiswa yang tidak memungkinkan. Soal SK rektor untuk pengalihan berikutnya, kami jelas menolak. Kami melihat kampus mencari aman,” terangnya.
Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr Totok Sasongko MM, menyampaikan bagi mahasiswa yang merasa keberatan terkait kebijakan SPP kembali ke 100 persen, akan diberikan perpanjangan waktu pembayaran SPP. “Sesuai yang disampaikan oleh Sekretaris Warek II tadi, akan diberikan tenggang waktu bagi yang tidak sepakat SPP kembali 100 persen. Akan tetapi, apabila sudah ada yang terlanjur membayar 100 persen, namun seiring berjalan ternyata perkuliahan kembali daring, maka SPP hanya dibayar 80 persen dan untuk 20 persennya dimanfaatkan untuk kebutuhan UKT lainnya dari mahasiswa tersebut. Itu untuk kesepakatan hari ini,” jelasnya.
Untuk menjawab keempat poin tuntutan dari pihak koalisi mahasiswa, Warek III Unitri, ini juga mengatakan akan diadakan audiensi bersama di ruang sidang bersama pihak rektor, BEM dan DPM beserta bersama tiga orang perwakilan dari pihak koalisi. “Besok (Rabu, red) pukul 12.30 di ruang sidang rektorat, akan diadakan diskusi bersama dengan rektor, BEM, DPM beserta 3 orang perwakilan dari pihak koalisi untuk menjawab dan mendiskusikan, empat poin tuntutan dari pihak koalisi tadi,” terangnya. (mg2/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















