Kota Malang

Sikapi Pencabutan Pemotongan SPP 20 Persen, Koalisi Mahasiswa Unitri Gelar Aksi Damai

Diterbitkan

-

Sikapi Pencabutan Pemotongan SPP 20 Persen, Koalisi Mahasiswa Unitri Gelar Aksi Damai
AKSI: Aksi damai yang dilakukan Koalisi Mahasiswa Unitri terkait pencabutan pemotongan SPP 20 persen. (memontum.com/mg2)

Momentum Kota Malang – Koalisi Mahasiswa Universitas Tribhuwana Tinggal Dewi (Unitri) Kota Malang, melakukan aksi damai terkait kebijakan pencabutan potongan Sumbangan Pembinaa dan Pendidikan (SPP) sebesar 20 persen oleh pihak Universitas pada perkuliahan semester genap tahun 2021/2022 melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Unitri, Selasa (08/03/2022) tadi. Aksi yang dilakukan di depan Kampus Unitri itu, menyusul setelah dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh universitas dari Rektor Unitri mengenai SPP semester genap tahun 2021/2022 pada 22 Februari tahun 2022 lalu.

Realita itulah, yang membuat koalisi mahasiswa Unitri, merasa keberatan dan terjadi timpang tindih dengan situasi pandemi Covid-19, yang saat itu kian meningkat dan berdampak pada kondisi ekonomi dari masing-masing mahasiswa.

Berdasarkan poin Surat Keputusan nomor 16/TB/KU.340/II/2022 tentang Kebijakan Sumbang Pembinaan Dan Pendidikan (SPP) Program Sarjana (SI) semester genap tahun 2021/2022 menyatakan bahwa pertama, rencana perkuliahan dilakukan secara blended (Gabung Luring dan Daring), sehingga pembayaran SPP Semester Genap tahun 2021/2022 normal (tidak ada potongan). Kedua, jika kemudian hari kondisi mengharuskan kuliah secara full online, maka pertimbangan kebijakan keringanan 20 persen SPP semester genap tahun 2021/2021, dialihkan untuk perkuliahan semester ganjil tahun 2022/2023.

Baca juga:

Advertisement

Dari kedua poin di atas, menurut Kordinator Lapangan II, Yohanes Boka Pega, menjelaskan bahwa sistem kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak kampus tidak sesuai dengan harapan mahasiswa. Apalagi, di tengah kondisi pandemi Covid-19 dimana kondisi ekonomi juga ikut berdampak.

“Ada empat poin yang menjadi tuntutan kami hari ini. Yang pertama, kebijakan pencabutan SPP 20 persen itu dihilangkan. Kedua, pengkawalan pendaftaran mahasiswa baru melalui pihak ketiga. Ketiga, Fasilitas kampus Sekretariat dan akses WiFi dan keempat, atribut parkiran resmi,” ungkapnya.

Dirinya juga menegaskan, menolak kebijakan kampus terutama terkait pencabutan pemotongan biaya SPP 20 persen, karena dinilai tidak relevansi dengan situasi ekonomi mahasiswa Unitri. “Kami bukan soal kuliah luring dan daring. Akan tetapi, kondisi ekonomi mahasiswa yang tidak memungkinkan. Soal SK rektor untuk pengalihan berikutnya, kami jelas menolak. Kami melihat kampus mencari aman,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Dr Totok Sasongko MM, menyampaikan bagi mahasiswa yang merasa keberatan terkait kebijakan SPP kembali ke 100 persen, akan diberikan perpanjangan waktu pembayaran SPP. “Sesuai yang disampaikan oleh Sekretaris Warek II tadi, akan diberikan tenggang waktu bagi yang tidak sepakat SPP kembali 100 persen. Akan tetapi, apabila sudah ada yang terlanjur membayar 100 persen, namun seiring berjalan ternyata perkuliahan kembali daring, maka SPP hanya dibayar 80 persen dan untuk 20 persennya dimanfaatkan untuk kebutuhan UKT lainnya dari mahasiswa tersebut. Itu untuk kesepakatan hari ini,” jelasnya.

Untuk menjawab keempat poin tuntutan dari pihak koalisi mahasiswa, Warek III Unitri, ini juga mengatakan akan diadakan audiensi bersama di ruang sidang bersama pihak rektor, BEM dan DPM beserta bersama tiga orang perwakilan dari pihak koalisi. “Besok (Rabu, red) pukul 12.30 di ruang sidang rektorat, akan diadakan diskusi bersama dengan rektor, BEM, DPM beserta 3 orang perwakilan dari pihak koalisi untuk menjawab dan mendiskusikan, empat poin tuntutan dari pihak koalisi tadi,” terangnya. (mg2/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas