Kota Malang

Sikapi Jembatan Tunggulmas yang Ditutup, Ini Respon Ketua DPRD Kota Malang

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Dibangunnya Jembatan Tunggulmas yang berada di Jalan Tlogomas Kota Malang, pada awalnya untuk mengurai kemacetan yang terjadi. Pembangunan sendiri, pun sudah diresmikan sejak bulan Februari 2022 lalu. Namun sayangnya, hingga saat ini masih dilakukan penutupan. Menanggapi persoalan itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, buka suara. Disampaikan, bahwa penganggaran jembatan itu ketika dirinya belum menjabat.

“Untuk penganggaran pembangunan Jembatan Tunggulmas ini dilakukan saat kami belum menjabat dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) itu juga oleh dewan sebelumnya,” jelas Made, Rabu (11/05/2022) tadi.

Dikatakannya, saat pembahasan KUA PPAS itu, legal drafting Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) sudah ditentukan di sana. Namun, pihaknya juga belum mengetahui pastinya, yang kemudian di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2022 muncul. Sehingga, pihaknya memiliki waktu satu bulan untuk menyelesaikan itu.

“Seharusnya jembatan dikerjakan 2022 tapi karena recofusing maka dikerjakan tahun 2021. Setelah diresmikan muncul masalah baru yaitu kemacetan,” imbuhnya.

Advertisement

Baca juga :

Dijelaskannya, bahwa saat ini Jembatan Tunggulmas diambil alih oleh Kasatlantas Polresta Malang Kota, yang hingga akhirnya sampai saat ini masih ditutup. Pihaknya juga sempat menanyakan terkait izin Amdal Lalin pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, namun hingga kini masih belum turun.

“Kami sedang mengejar itu, anggaran sebesar itu kajian kok tidak lengkap. Dewan memang dalam hal-hal yang bersifat rinci itu turut mengesahkan, mulai dari Amdal Lalin, izin prinsip pembangunan seharusnya udah selesai,” katanya.

Sebagai Ketua DPRD Kota Malang, Made, dirinya tentu merasa bersalah. Ke depan, pihaknya akan berhati-hati dan akan melakukan kajian agar ada solusi terbaik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Menurutnya, sementara ini lebih baik diserahkan kepada ahlinya.

“Kami merasa bersalah, mohon maaf karena tidak melihat dulu izinnya. Saat ini sudah diambil alih oleh Polresta Malang Kota. Kita minta dilakukan kajian Amdal Lalin, lalu izin ke provinsi. Kami secara teknis memang tidak menguasai, oleh karena itu lebih baik kami serahkan pada mereka yang menguasai,” terangnya. (cw2/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas