Kota Malang
Sikapi Banner dan Spanduk Politik, Satpol PP Kota Malang Belum Bersikap

Memontum Kota Malang – Jelang pemilihan umum (Pemilu) calon presiden (Capres) 2024, sejumlah banner atau spanduk banyak terpampang bebas di sejumlah titik di Kota Malang. Merespon kondisi itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa banner atau spanduk yang terpasang memuat unsur politik, memang masih belum dilakukan tindakan apapun.
“Mengenai masalah (spanduk dan banner) itu, kita masih koordinasi dahulu dengan KPU atau Bawaslu. Karena terkait spanduk politik, kita belum tahu regulasinya seperti apa dahulu. Apakah boleh atau tidak,” tegas Heru, Selasa (05/07/2022).
Dijelaskannya, jika banner atau spanduk memiliki izin dan berada di lokasi yang diperbolehkan, maka tidak ada masalah. Akan tetapi, pihaknya juga akan melakukan koordinasi khusus karena memuat hal politik.
“Nanti akan kita lihat lagi ada izinnya apa nggak. Sesuai apa nggak dan KPU atau Bawaslu seperti apa. Tetap kita koordinasikan dulu,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, juga mengatakan bahwa penertiban banner atau spanduk sudah menjadi rutinitasnya. Jika banner berada ditempat terlarang dan tidak memiliki izin maka akan diambil dan diangkut.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Intinya, banner yang berada di tempat-tempat terlarang kita ambil. Seperti di Alun-alun dan Jalan Ijen. Selain itu juga yang tidak memiliki izin,” ucap Rahmat.
Tidak hanya itu, dikatakan bahwa peraturan mengenai pelanggaran tersebut diatur dalam Perda Reklame tahun 2006. Untuk jenis-jenis perda reklame disebutkan ada bermacam-macam, seperti insidentil dimana ada jangka waktunya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Alim Mustofa, menegaskan mengenai pemasangan spanduk atau banner bagi dukungan capres saat ini masih tidak menimbulkan masalah tertentu.
“Saya pikir masih tidak apa-apa. Karena prinsipnya, belum ada peserta Pemilu. Jadi belum mengikat,” ucap Alim. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















