Kota Malang
Sikapi Banner dan Spanduk Politik, Satpol PP Kota Malang Belum Bersikap
Memontum Kota Malang – Jelang pemilihan umum (Pemilu) calon presiden (Capres) 2024, sejumlah banner atau spanduk banyak terpampang bebas di sejumlah titik di Kota Malang. Merespon kondisi itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa banner atau spanduk yang terpasang memuat unsur politik, memang masih belum dilakukan tindakan apapun.
“Mengenai masalah (spanduk dan banner) itu, kita masih koordinasi dahulu dengan KPU atau Bawaslu. Karena terkait spanduk politik, kita belum tahu regulasinya seperti apa dahulu. Apakah boleh atau tidak,” tegas Heru, Selasa (05/07/2022).
Dijelaskannya, jika banner atau spanduk memiliki izin dan berada di lokasi yang diperbolehkan, maka tidak ada masalah. Akan tetapi, pihaknya juga akan melakukan koordinasi khusus karena memuat hal politik.
“Nanti akan kita lihat lagi ada izinnya apa nggak. Sesuai apa nggak dan KPU atau Bawaslu seperti apa. Tetap kita koordinasikan dulu,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, juga mengatakan bahwa penertiban banner atau spanduk sudah menjadi rutinitasnya. Jika banner berada ditempat terlarang dan tidak memiliki izin maka akan diambil dan diangkut.
Baca juga :
- Belanja Pegawai Kota Malang Diproyeksi Naik Rp 140 Miliar, Pj Wali Kota Sebut Terbesar untuk PPPK
- Kejari Kota Malang Blander, Bakar Narkotika dan Ratusan Ribu Pil LL
- Pembangunan Drainase Kawasan Suhat Ditargetkan pada Triwulan Pertama 2025
- Pemkot Malang Siap Implementasikan UU Keuangan Pusat-Daerah untuk Wujudkan Kemandirian Fiskal
- Dishub Kota Malang Targetkan Parkir Vertikal Tiga Lantai di Jalan Majapahit Beroperasi Desember Ini
“Intinya, banner yang berada di tempat-tempat terlarang kita ambil. Seperti di Alun-alun dan Jalan Ijen. Selain itu juga yang tidak memiliki izin,” ucap Rahmat.
Tidak hanya itu, dikatakan bahwa peraturan mengenai pelanggaran tersebut diatur dalam Perda Reklame tahun 2006. Untuk jenis-jenis perda reklame disebutkan ada bermacam-macam, seperti insidentil dimana ada jangka waktunya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Alim Mustofa, menegaskan mengenai pemasangan spanduk atau banner bagi dukungan capres saat ini masih tidak menimbulkan masalah tertentu.
“Saya pikir masih tidak apa-apa. Karena prinsipnya, belum ada peserta Pemilu. Jadi belum mengikat,” ucap Alim. (rsy/sit)
- Kota Malang2 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Hukum & Kriminal4 minggu
Masa Kampanye Pilkada 2024 Bakal Jadi Perhatian Operasi Zebra Semeru
- Kota Malang3 minggu
Dukung Kegiatan Ponpes, Pemkot dan Kemenag Dampingi Pertumbuhan Ponpes
- Kota Malang3 minggu
Gelar Sarasehan Sambut Hari Santri, Pemkot Malang Tekankan Peran Santri di Era Digital
- Kota Malang3 minggu
Pemkot Malang Targetkan Penyelesaian Masalah Anak Putus Sekolah Rampung di 2024
- Kota Malang3 minggu
Pengajian Ikatan Haji Muslimat Kota Malang Solid Dukung Abah Anton-Dimyati
- Kota Malang2 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Mandi di Sungai Brantas, Siswa SD di Kota Malang Ditemukan Tewas Tenggelam