Kota Malang
Sikapi Banner dan Spanduk Politik, Satpol PP Kota Malang Belum Bersikap
Memontum Kota Malang – Jelang pemilihan umum (Pemilu) calon presiden (Capres) 2024, sejumlah banner atau spanduk banyak terpampang bebas di sejumlah titik di Kota Malang. Merespon kondisi itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Heru Mulyono, menjelaskan bahwa banner atau spanduk yang terpasang memuat unsur politik, memang masih belum dilakukan tindakan apapun.
“Mengenai masalah (spanduk dan banner) itu, kita masih koordinasi dahulu dengan KPU atau Bawaslu. Karena terkait spanduk politik, kita belum tahu regulasinya seperti apa dahulu. Apakah boleh atau tidak,” tegas Heru, Selasa (05/07/2022).
Dijelaskannya, jika banner atau spanduk memiliki izin dan berada di lokasi yang diperbolehkan, maka tidak ada masalah. Akan tetapi, pihaknya juga akan melakukan koordinasi khusus karena memuat hal politik.
“Nanti akan kita lihat lagi ada izinnya apa nggak. Sesuai apa nggak dan KPU atau Bawaslu seperti apa. Tetap kita koordinasikan dulu,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, juga mengatakan bahwa penertiban banner atau spanduk sudah menjadi rutinitasnya. Jika banner berada ditempat terlarang dan tidak memiliki izin maka akan diambil dan diangkut.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
“Intinya, banner yang berada di tempat-tempat terlarang kita ambil. Seperti di Alun-alun dan Jalan Ijen. Selain itu juga yang tidak memiliki izin,” ucap Rahmat.
Tidak hanya itu, dikatakan bahwa peraturan mengenai pelanggaran tersebut diatur dalam Perda Reklame tahun 2006. Untuk jenis-jenis perda reklame disebutkan ada bermacam-macam, seperti insidentil dimana ada jangka waktunya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Alim Mustofa, menegaskan mengenai pemasangan spanduk atau banner bagi dukungan capres saat ini masih tidak menimbulkan masalah tertentu.
“Saya pikir masih tidak apa-apa. Karena prinsipnya, belum ada peserta Pemilu. Jadi belum mengikat,” ucap Alim. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED