Hukum & Kriminal
Sidang PT STSA Vs Mantan Kasir, Sumardhan Berharap Kliennya Bebas
Memontum Kota Malang – Sidang terdakwa dengan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP, Suparmi alias Nanik Indrawati (55) mantan kasir PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang, kembali berlangsung dengan agenda Replik, Rabu (13/5/2020) siang.
Usai persidangan Sumardhan SH MH, kuasa hukum Nanik bahwa Minggu depan sidang kembali dilanjutkan dengan agenda putusan. Melihat fakta selama ini dipersidangan, pihaknya berharap Nanik divonis bebas.
“Tadi replik JPU tidak ada yang urgent. Selama ini yang kami sampaikan sesuai fakta di persidangan. Selama persidangan belum ada yanh membuktikan kalau kwitansi terswbut palsu. Kalau kwitansi tidak kan tidak apa-apa kalau dipakai. Bahwa kwitansi yang digunakan tidak palsu dan selama ini jaksa tidak membuktikan itu,” ujar Sumardhan.
Bahkan Nasiah, pihak pemilik tanah awal mengatakan tanda tangan yang tertera di kwitansi tersebut adalah tanda tangannya. “Bahkan Nasiah, yang menandatangani mengakui kalau itu adalah tanda tangannya. Walaupun di KTP tanda tangannya adalah cap jempol. Kliennya saya juga tidak pernah menggunakan kwitansi itu. Justru yang membuat akta jual beli itu adalah Aji, Direktur PT STSA,” ujar Sumardhan.
Pihaknya berharap, bahwa kliennya dalam putusan nanti dibebaskan baik dari tuntuta maupun surat dakwaan JPU. “Kemudian kalau dianggap palsu, maka jual beli harusnua batal. Harta – harta itu akan kembali lagi ke masyarakat. Semestinya masyarakat seneng nanti karena dapat tanahnya lagi. Kan lebih mahal. Dulu cuma Rp 300 ribu per meter, sekarang kan Rp 7 juta. Kita berharap hakim bersifat obyektif, sehingga klien kami dibebaskan, baik dari tuntutan maupun surat dakwaan JPU,” ujar Sumardhan.
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, PT Sapta Tunggal Surya Abadi (STSA) kembali mempidanakan mantan kasirnya Suparmi alias Nanik Indrawati (55) warga Pondok Blimbing Indah (PBI), Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Rabu (4/3/2020) sore, Nanik menjalani sidang pidana perdananya dengan dakwaan dugaan Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal.55 ayat 1 ke 1 KUHP dan 374 KUHP.
BACA :
- PT STSA Kembali Pidanakan Mantan Kasirnya, Sumardhan SH : Suparmi Tidak Bersalah
- PT STSA Vs Suparmie, Mantan Lurah Buring Berstatus Napi Jadi Saksi
- JPU Hadirkan Terdakwa Saiman Jadi Saksi Terdakwa Nanik
Mereka kembali melaporkan Nanik terkait dugaan Pasal 263 KUHP dan Pasal 374 KUHP, yakni terkait pembebasan lahan milik Sugiyarto dan Nasiyah Tahun 2016. PT STSA mengeluarkan uang pembebasan senilai Rp 1.771.136.000, namun dalam perjalanannya diketahui ada selisih nominal pembelian dan selisih luas tanah.
“Kerugiannya kurang lebih sebesar Rp 800 juta. Pertanggung jawaban kepada PT, terdakwa menggunakan kuitansi yang diduga palsu,” ujar Wahyu Hidayatullah SH MH, Kasi Pidum. Nanik sendiri dituntut 3 tahun penjara. (gie/yan)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED