Hukum & Kriminal

Sidang Pemalsuan Keterangan Riwayat Tanah, Saksi Merasa Ditipu Sunarko

Diterbitkan

-

Saksi Rudi, anggota Polres Batu saat memberikan kesaksian terdakwa Nafian dan Sunarko. (gie)
Saksi Rudi, anggota Polres Batu saat memberikan kesaksian terdakwa Nafian dan Sunarko. (gie)

Memontum Kota Malang – Dua anggota Polres Batu Ipda Rudi Yulianto dan Aiptu Amin Makmun menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu, pada Senin (27/7/2020) siang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang.

Sebenarnya Amin Makmun sudah dihadirkan dalam peraidangan sebelumnya. Namun saat Rudi Yulianto dijadikan saksi, majelis hakim meminta Ami Makmun untuk datang kembali di persidangan. Dalam persidangan kasus dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Rudi ditanya oleh majelis hakim seputar hubungannya dengan kedua terdakwa.

Rudi bercerita kalau kenal dengan terdakwa Sunarko setelah dikenalkan oleh Amin Makmun.

” Saat itu saya ditanya kenal dengan pihak pengembang perumahan. Saya bilang kenal. Katanya mau pinjam vasum jalan perumahan,” ujar Rudi.
Di depan majelis hakim, Rudi bercerita bahwa dirinya sudah melarang pembongkaran tembok pagar milik Liem Linawati.

Advertisement

” Saya diberitahu oleh warga akan ada alat berat hendak membongkar tembok. Sudah sudah cegah, namun orangnya Pak Narko tidak mau mengindahkan,” ujar Rudi.

Dijelaskan pula bahwa Rudi juga telah tertipu oleh Sunarko.

” Pak Narko pernah tawarkan tanah kepada saya. Narko bilang kalau punya petok dapat dari sauran utang. Yakni tanah seluas 360 meter. Tanah itu katanya berada di lokasi yang sama dengan lokasi yang saat ini sedang dipermasalahkan. Saat itu saya tidak punya uang hingga saya tawarkan ke saudara saya. Saat itu saya tanya Surat-suratnya, katanya masih proses BPN. Sunarko kemudian berhubungan sendiri dengan ssaudara saya. Saat di notaris ternyata petoknya yang atas nama Darip. Tanah itu dibeli saudara saya Rp 270 juta,” ujar Rudi.

Rudi mengetahui kalau tanah tersebut sudah SHGB setelah terjadi permasalahan pembongkaran.

Advertisement

” Kalau seumpama tahu tanah itu bermasalah tidak mungkin dibeli oleh saudara saya. Saya ini beban moral, saya yang menawarkan tanah itu ke saudara saya dan sudah dibeli Rp 270 juta, ternyata bermasalah. Saya meminta uang saudara saya dikembalikan. Kalau Sunarko tidak bisa mengembalikan, terpaksa saya yang harus kembalikan uang itu ke saudara saya,” ujar Rudi.

Usai persidangan Rudi sempat menjelaskan kepada wartawan bahwa seandainya saja surat-surat tidak dikeluarkan oleh pihak keluarahan, maka kasus ini tidak akan terjadi.

“Kalau surat keterangan ini tidak muncul di desa. Kasus ini tidak akan terjadi. Kalau surat-surat itu tidak muncul dari desa, tidak mungkin mereka berani menjual tanah dan membongkar tembok tersebut. Saya juga sebelumnya tidak tahu kalau tanah itu bermasalah. Uang Rp 270 juta milik saudara saya, sudah saya tagih ke Sunarko. Katanya bulan Agustus akan dimbalikan,” ujar Rudi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maharani Indrianingtyas SH menjelaskan bahwa dalam kesaksiannya Rudi menjelaskan tidak mengetahui kalau tanah tersebut bermasalah.

Advertisement

” Tadi saksi mengatakan kenal Sunarko dikenalkan oleh Pak Amin. Hanya diminta tolong menghubungkan ke Pak Hok pihak perumahan untuk pinjam vasum jalan. Saksi menjelaskan tidak tahu kalau tanah itu bermasalah. Bahkan saudaranya telah membeli tanah tersebut seharga Rp 270 juta. Dia tidak tahu kalau tanah itu bermasalah,” ujar Maharani.

Seperti diberitakan sebelumnya Terdakwa Nafian (49) warga Jl Wukir, Gang V, RT 03/RW 02, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu, Kota Batu dan Sunarko (48) warga Dusun Santrean, RT 03/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu , Kota Batu, didakwa Pasal 263 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebab selain melakukan pemalsuan surat untuk menguasai tanah milik Liem Linawati, warga Perum Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu, mereka juga terlibat dalam pembongkaran tembok pembatas Perum New Dewi Sartika dengan lebar 350 cm, tinggi 210 cm, ketebalan 60 cm dengan jumlah volume 4,41 meter kubik milik Liem Linawati.

JPU Maharani menjelaska surat yang diduga palsu buatan oknum.

Advertisement

“Terbit surat seperti yang diinginkan Nafian. Yakni setelah Sunarko meminta tolong anggota polisi. Kemudian dibikinlah surat-surat tentang sporadik. Dalam surat itu dijelaskan bahwa tanah itu sejak Tahun 2000 dikuasai oleh Nafian. Kenyataanya tidak pernah mengusai. Memang ada tanda tangan Lurah Temas. Saat itu Pak Lurah percaya pada oknum stafnya hingga menandatangani surat tersebut. Surat itu kemudian digunakan untuk membuat SPPT PBB. Jadi tanah itu ada 2 SPPT PBB atas nama bu Liem dan satunya atas nama Darip. Sehingga terjadilah pembongkaran tembok tersebut pada 15 Juli 2019,” ujar Maharani.

Diketahui pada warkah tercatat secara jelas bahwa pada Tahun 1983 , tanah dijual oleh pemiliknya, Darip P. Sunarsih kepada Marlikah. Selanjutnya oleh Bu Marlikah dijual kepada BUN (Bank Umum Nasional).

” Saat tanah dijual ke Marlikah suratnya sudah menjadi SHM. Karena dibeli oleh PT BUN, SHM dijadikan SHGB. Kemudian pada Tahun 1993 tanah tersebut oleh PT BUN dijual ke Bu Liem,” ujar Maharani. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas