Hukum & Kriminal

Sidang Lilik Vs Pengusaha Ban, Status Anak Masih Dipertanyakan

Diterbitkan

-

Enik Widjaya SH kuasa hukum Sagit. (gie)
Enik Widjaya SH kuasa hukum Sagit. (gie)

Memontum Kota Malang – Sidang dengan terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali berlangsung di PN Malang, Senin (22/6/2020) siang. Yakni dengan agenda petugas KUA Wonokromo dan Tohir, anggota Polsekta Lowokwaru. Namun karena sedang sakit, petugas KUA Wonokromo tidak bisa hadir di persidangan.

Usai persidangan , saat bertemu Memontum.com, Berlian Ganesi SH MH, kuasa hukum Lilik, membantah bahwa pihaknya telah meminta uang Rp 5 miliar kepada pihak Sagit sebagai syarat untuk tes DNA Agl.

Berlian Ganesi SH MH, kuasa hukum Lilik menunjukan foto Lilik dan Sagit sebelum kasus ini mencuat. (ist)

Berlian Ganesi SH MH, kuasa hukum Lilik menunjukan foto Lilik dan Sagit sebelum kasus ini mencuat. (ist)

“Untuk uang Rp 5 miliar, kami kuasa hukum Lllik SE, menyatakan bilamana tes DNA yang dilakukan di 2 tempat Jakarta dan Surabaya hasilnya positif. Jadi pihak Pak Sagit yang tidak mengakui anaknya harus menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk Agl selama masih dalam kandungan hingga umur 13 tahun. Jadi uang itu kami minta tidak disiapkan di depan. Karena kami juga belum ada bukti otentik dari rumah sakit yang kami tunjuk. Itu semua sudah kami tuangkan dalam resume gugatan. Jadi tidak benar kalau kami minta uang Rp 5 miliar di depan sebagai syarat untuk tes DNA,” ujar Berlian.

Sementara itu Enik Widjaya SH, kuasa hukum Sagit Kusnobianto, (72) pengusaha ban warga Jl Anjarmoro, Kota Malang, saat bertemu Memontum.com mengatakan bahwa masalah tes DNA tetap menuding bahwa pihak Lilik yang mempersulit dengan persyaratan yang tidak masuk akal.

“Awalnya kami yang meminta tes DNA. Kalau memang mereka merasa Agl adalah anak klien kami harusnya tidak usah minta macam-macam untuk tes DNA. Saya tanggapi secara perdata, kalau anak itu pisitf silahkan tes DNA gak perlu minta ini itu. Kalau positif kan ada jalurnya silahkan ditempuh. Kalau ternyata anak itu hasil tes DNA nya negatif bagaiimana. Jadi jangan mempermainkan orang. Mau tes DNA saja kok ribet. Kalau memang dia anak klien kami kan ada aturannya. Kalau seperti ini malah jadi simpang siur. Di resume itu sudah jelas bunyinya apa. Bahwa uang Rp 5 miliar harus disediakan di depan sebelum tes DNA. Ya nanti kalau putusan perdata dan pidana selesai, pasti akan dilakukan tes DNA,” ujar Enik.

Advertisement

Bahwa dalam berita sebelumnya, Enik menyebut tes DNA yang diajukan pihaknya gagal karena pihak Lilik meminta uang Rp 5 miliar di muka. Tentunya syarat itu dianggap sangat berlebihan sebab hasil tes DNA baik nantinya positif atau negatif, pihak Sagit tetap harus menyediakan Rp 5 miliar.

” Positif atau negatif, kami diminta menyiapkan uang Rp 5 miliar dan harus membayar terlebih dahulu sebelum tes DNA. Tentunya kami tidak mau hingga permasalahan mengelinding seperti sekarang ini. Untuk Agl, anak dari bu Lilik belum tentu anak dari Pak Sagit. Semuanya masih abu-abu,” ujar Enik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdanya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.

Baca :

Advertisement

Sebelumnya dia telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak istri sah Sagit, terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Surat nikah tersebut tidak pernah tercatat di KUA Wonokromo Surabaya.

Sementara itu Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnibianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Dia sendiri tadi bawa surat nikahnya palsu setelah Tahun 2018 setelah kasus ini mencuat. Yakni setelah 13 tahun dirinya dinikmati oleh Sagit Kusnobianto. Bahkan hasil dari hubungan ini telah lahir seorang anak perempuan. (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas