Hukum & Kriminal

Sidang Lilik Vs Pengusaha Ban, Ganesi: Harusnya Bukan Klien Saya yang Dilaporkan

Diterbitkan

-

Tim Kuasa hukum terdakwa Lilik. (gie)
Tim Kuasa hukum terdakwa Lilik. (gie)

Memontum Kota Malang – Sidang dengan terdakwa Lilik S SE (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, kembali berlangsung di PN Malang, Senin (29/6/2020) siang. Kali ini dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aswina SH, sempat mengejar pertanyaan masalah kerugian pihak pelapor (Pihak Rosiana, istri Sagit Kusnobianto) dengan menanyakan THR saat Lilik masih bekerja sebagai karyawan di Toko Ban Purnama milik Sagit.

Adanya pertanyaan itu, Lilik sempat menjawab kalau THR yang diberikan antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
Usai persidangan Berlian Ganesi SH MH, kuasa hukum Lilik, mengatakan bahwa jika klien nya sudah membeli rumah kos di Jl Candi Mendut, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang pada Tahun 2005.

“Rumah kos itu dibeli sendiri oleh klien saya. Itu fakta persidangan. Dari rumah yang dikoskan itu akhirnya berkembang hingga beli yang kedua dan ketiga. Tadi JPU mempertanyakan kerugian pihak pelapor. Ini masalah perdata atau pidana. Kalau kita bicara masalah pidana, kerugian imateriil klien saya yang terungkap di persidangan lebih besar. Kenapa selalu mengejar harta, namun tidak mendudukan permasalahan dengan benar. Kalau status anak tetap dipertanyakan, kami siap tes DNA namun kami tidak mau didekte,” ujar Berlian Ganesi.

Saat ditanya terkait jumlah uang THR yang diberikan oleh Sagit kepada Lilik saat masih menjadi karyawaanya sekitaran Tahun 2005, 2006 dan 2007, Ganesi mengatakan adalah hal yang wajar. “Kalau THR sampai Rp 15 juta hingga Rp 20 juta, itu tidak masalah. Mau diberi uang berapapun misalkan saja Rp 50 juta juga tidak masalah. Klien saya saat itu memang kerja disana,” ujar Berlian.

Advertisement

Baca : Sidang Lilik Vs Istri Bos Ban, Enik: “Kita Pernah Minta Tes DNA, Tapi Mereka Minta Syarat Uang Rp 5 Miliar

Berlian Ganesi mempertanyakan bahwa seharusnya bukan kliennya yang dilaporkan oleh pihak Rosiana, melainkan yang harusnya dilaporkan adalah Sagit. “Kalau memang pelapor dirugikan , siapa yang merugikan. Kalau memang itu harta bersama (Sagit dan Rosiana), dan kalau ada kerugian itu jarena diakibatkan suaminya. Harusnya yang dilaporkan adalah suaminya. Jangan orang lain yang dilaporkan. Bisa bahaya kalau hukum seperti ini. Misalkan saja, kalau nanti pria-pria hidung belang setelah karaoke memberi uang kepada purel, masak purelnya yang akan digugat. Jelas tidak kan,” ujar Berlian Ganesi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S SE (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdanya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Sidang Lilik Vs Pengusaha Ban, Status Anak Masih Dipertanyakan

Advertisement

Sebelumnya dia telah dilaporkan ke Polda Jatim oleh pihak istri sah Sagit, terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Surat nikah tersebut tidak pernah tercatat di KUA Wonokromo Surabaya.

Sementara itu Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnibianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Dia sendiri tadi bawa surat nikahnya palsu setelah Tahun 2018 setelah kasus ini mencuat. Yakni setelah 13 tahun dirinya dinikmati oleh Sagit Kusnobianto. Bahkan hasil dari hubungan ini telah lahir seorang anak perempuan. (gie/yan)

Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas