Hukum & Kriminal

Sidang Lilik Vs Istri Bos Ban, Enik: “Kita Pernah Minta Tes DNA, Tapi Mereka Minta Syarat Uang Rp 5 Miliar

Diterbitkan

-

Enik Widjaya SH kuasa hukum Sagit dan Achnis Marta, kuasanhukum Rosiana Purnomo. (gie)
Enik Widjaya SH kuasa hukum Sagit dan Achnis Marta, kuasanhukum Rosiana Purnomo. (gie)

Memontum Kota Malang – Kuasa hukum Sagit Kusnobianto (72) pengusaha ban warga Jl Anjasmoro, Kota Malang, Rabu (17/6/2020) siang, akhirnya angkat bicara terkait terdakwa Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Mereka memberikan klarifikasi terkait permasalahan Sagit dan Lilik yang saat ini sedang mencuat baik perdata maupun pidana.

Saat bertemu Memontum.com di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Enik Widjaya SH, kuasa hukum Sagit Kusnobianto mengatakan bahwa yang melapor kan pidana terhadap Lilik terkait kasus dugaan pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik bukanlah Sagit, seperti yang diberitakan selama ini.

“Pihak yang melapor adalah Rosiana Purnomo, istri sah dari Pak Sagit Kusnobianto. Kebetulan pengacara Bu Rosi adalah Anchis Marta. Sedangkan saya adalah kuasa hukum Pak Sagit. Tentang Pak Sagit dan Bu Lilik yang memiliki surat nikah, tidaklah sah. Surat nikah itu tidak tercatat di KUA Wonokromo, Surabaya. Jadi disini tidak ada perkawinan. Pak Sagit tidak pernah pindah agama. Pak Sagit agamanya Katolik dan Lilik beragama Islam. Disini timbulah anak bernama Agl,” ujar Enik.

Dalam persidangan perdata, pihak Sagit pernah meminta untuk dilakukan tes DNA. “Digugatan perdata, saya pernah mintakan tes DNA di kasus nomer 239. Saat itu oleh hakim, tes DNA dikembalikan kepada masing-masing pihak untuk merundingkannya. Saya bertemu dengan kuasa hukum Bu Lilik. Namun saat itu Pak Berlian, kuasa hukum Lilik, tidak mau tes DNA. Permintaanya macam-macam. Permintaan di awal Rp 20 miliar. Kemudian dalam resume tertulis permintaan uang Rp 5 miliar, bersama uang bulanan Rp 20 juta, uang melahirkan, uang menyusui dan permintaan lain. Saat itu mereka meminta uang Rp 5 miliar terlebih dahulu baru mau tes DNA,” ujar Enik.

Advertisement

Tentunya syarat itu dianggap sangat berlebihan sebab hasil tes DNA baik nantinya positif atau negatif, pihak Sagit tetap harus menyediakan Rp 5 miliar.

“Positif atau negatif, kami diminta menyiapkan uang Rp 5 miliar dan harus membayar terlebih dahulu sebelum tes DNA. Tentunya kami tidak mau hingga permasalahan menggelinding seperti sekarang ini. Untuk Agl, anak dari bu Lilik belum tentu anak dari Pak Sagit. Semuanya masih abu-abu,” ujar Enik.

Saat ditanya apa benar Sagit yang telah membuat surat nikah tersebut seperti yang dikatakan oleh pihak Lilik, seperti dalam berita sebelumnya, Enik menjelaskan bahwa Sagit tidak pernah membuat surat nikah itu.

“Pak Sagit tidak membuat buku nikah itu. Pak Sagit punya istri dan Lilik adalah karyawan biasa. Pak Sagit tidak berkeinginan untuk menikah kembali. Jadi hubungan Pak Sagit dan Bu Lilik bukan hubungan pernikahan,” ujar Enik.

Advertisement

Sementara itu Achnis Marta SH , kuasa hukum Rosiana Purnomo, istri dari Sagit Kusnobianto, mengatakan bahwa dirinya yang melaporkan kasus pidana ini ke Polda Jatim.

“Surat nikah itu tidak tercatat di KUA Wonokromo. Pak Sagit sudah saya tanya bahwa dia bukan pembuat surat nikah itu. Namun dirinya pernah diminta tanda tangan di kertas kosong. Saat itu Lilik beralasan akan diketik untuk diserahkan ke RT agar Satpam tidak segala macam kalau Pak Sagit datang ke rumahnya,” ujar Achnis.

Baca : 13 Tahun Tubuhnya Dinikmati Pengusaha Ban, Ibu 1 Anak Malah Jadi Terdakwa

Achnis adalah orang yang menyaksikan sendiri bahwa surat nikah itu tidak terdaftar di KUA Wonokromo. “Pak Sagit juga menjelaskan tidak tahu urusannya sampai bisa di Surabaya. Namun saya yang mengecek sendiri, bahwa ternyata surat nikah itu tidak tercatat di Wonokromo. Saya yang melapor ke Polda Jatim karena saya punya kuasa penuh dari bu Rosi yang mengalami kerugian dalam hal ini,” ujar Achnis.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, Lilik S S.E (48) warga Jl Candi Sari, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Rabu (13/5/2020) siang, jalani sidang pidana perdananya di PN Malang. Lilik menjadi terdakwa dan berstatus tahanan kota atas dakwaan dugaan Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 266 Ayat 1 KUHP.

Baca Juga : Sidang Wanita 13 Tahun Tubuhnya Dinikmati Pengusaha Ban, Lilik: Karena Minum dan Kue, Saya Dianggap Merayu

Sebelumnya dia telah dilaporkan ke Polda Jatim terkait menggunakan surat nikah palsu untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Sementara itu Lilik mengatakan bahwa surat nikah itu yang memberikan adalah Sagit Kusnibianto hingga digunakan juga untuk mengurus akte kelahiran anaknya. Dia sendiri tadi bawa surat nikahnya palsu setelah Tahun 2018 setelah kasus ini mencuat.

Yakni setelah 13 tahun dirinya dinikmati oleh Sagit Kusnobianto. Bahkan hasil dari hubungan ini telah lahir seorang anak perempuan. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas