Hukum & Kriminal

Setubuhi Pacar Yang Masih Bawah Umur, Siswa SMK Siap Jadi Bapak

Diterbitkan

-

Sumardhan SH MH, kuasa hukum DV. (gie)
Sumardhan SH MH, kuasa hukum DV. (gie)

Memontum Kota Malang – Sidang perdana persetubuhan terhadap anak dengan terdakwa berinisial DV (17) warga warga kawasan Tegalgondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Rabu (11/11/2020) siang, berlangsung tertutup.

DV didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Batu, Pasal 81 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU No 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah UU No 17 Tahun 2016.

Informasi Memontum.com bahwa pada Januari 2020, DV berkenalan dengan Bunga (15) warga Kota Batu di media sosial Facebook. Dari perkenalan ini keduanya menjadi akrab hingga pada 6 Februari 2020, keduanya memutuskan untuk pacaran.

Pada 14 Maret 2020, malam keduanya jalan-jalan di Kota Batu. Saat itu mereka mampir ke Villa Prioritas Jl Arumdalu, Perum Bukit Songgoriti, Desa Songgokerto, Kota Batu. Saat menginap di Villa Prioritas, DV mengajak Bunga untuk bersetubuh. Dia sempat mengatakkan akan menikahi Bunga jika hamil. Dari sinilah Bunga akhirnya bersedia bersetubuh sebanyak dua kali.

Advertisement

Namun berjalannya waktu, Bunga akhirnya hamil hingga pihak orang tuanya melaporkan DV ke Polres Batu. Dalam kasus ini petugas kepolisian melakukan diversi karena baik korban maupun pelaku sama-sama anak di bawah umur. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Terjadi kesepekatan damai. DV bersedia menikahi Bunga yang kini sudah hamil besar.

Sumardhan SH MH, kuas hukum DV saat bertemu Memontum.com di PN Kota Malang, mengatakan bahwa kasus ini harusnya tidak berlanjut karena di Polrea Batu sudah terjadi diversi.

“Sudah diversi dan disepakati damai. Saat dilakukan penetapan di pengadilan, ternyata oleh pengadilan ditolak. Padahal harusnya sudah diversi, terjadi kesepakatan damai dan permasalahan selesai. Diversi ditolak pengadilan dengan argumentasi ancamannya 7 tahun. Padahal ada ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Sumardhan.

Harusnya diversi ini berjalan sebagai bentuk tanggung jawab DV akan menikahi Bunga. ” Kan harusnya saat ini bisa menikah dan klien kami bisa melanjutkan sekolah. Sekarang apa maksudnya mengadili mereka. Misalkan saja anak itu tidak dinikahi, malah berat bagi dia untuk menanggung jawab anak. Padahal sudah terjadi kesepakatan pihak klien kami dan pihak perempuan juga bersedia dinikahi sehingga terjadi kesepakatan damai,” ujar Sumardhan.

Advertisement

Saat ini Sumadhan berharap permohonan pengelihan penahanan kliennya dikabulkan. “Perkara sudah masuk di pengadilan, mau tidak mau harus melalui putusan pengadilan. Saya tadi mau mengajukan permohonan pengalihan penahanan. Agar penahanan klien kami yang juga masih anak-anak ini dialihkan agar bisa melanjutkan sekolah melanjutkan pendidikannya,” ujar Sumardhan,” ujar Sumardhan. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas