Kota Malang

Sesuaikan Dampak Covid, Target Renstra Kota Malang Tahun 2018-2023 Turun

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Forum Lintas Perangkat Daerah Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2018-2023, Rabu (19/05) tadi.

Giat yang berlangsung di salah satu hotel Kota Malang itu, dihadiri langsung Wali Kota Malang, Sutiaji, Wakil Wali (Wawali) Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, Pjs Sekda Kota Malang, Hadi Santoso, beserta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lurah, camat, maupun DPRD Kota Malang.

Baca juga:

    Dalam kesempatan itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan bahwa setidaknya ada sekitar 20 kota dan kabupaten di Jawa Timur, yang harus merubah Renstra.

    “Sekarang di tengah jalan ada masalah pandemi. Sehingga capaian-capaian dan indikator-indikatornya, tentu harus ada perubahan. Bahkan, target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pasti turun. Maka ketika RPJMD berubah, capaiannya Renstra juga harus ikut berubah,” ungkap Wali Kota Malang.

    Advertisement

    Dijelaskan pemilik kursi N1 itu, perubahan RPJMD Kota Malang Tahun 2018-2023, terbatas pada perubahan target indikator kinerja tujuan dan sasaran.

    “Antara lain Indeks Pembangunan Manusia (IPM), indeks pendidikan, indeks kesehatan. Kemudian ada pertumbuhan ekonomi, gini rasio, angka kemiskinan,” urai Sutiaji.

    Contoh saja untuk IPM, ditargetkan sebelumnya pada tahun 2021 sebesar 83 persen. Namun, sekarang turun menjadi 81.705 persen.

    Lalu Indeks Pendidikan sebelumnya ditargetkan 0.82 persen berubah menjadi 0.77 persen. Pertumbuhan ekonomi ditarget mencapai 5.85 persen di tahun 2021, turun menjadi 5.806 persen.

    Advertisement

    “Begitu pula dengan tahun-tahun berikutnya yaitu 2022 dan 2023. Pasti ada penurunan target dari yang telah ditetapkan semula,” jelas Sutiaji.

    Meski target menurun, ditegaskan orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu, tiap OPD tetap harus memahami beberapa poin penting dalam perubahan Renstra.

    Seperti halnya harus memahami kaidah-kaidah penyusunan dokumen Renstra. Lalu memahami secara mendalam seluruh program, kegiatan, dan sub kegiatan.

    “Ketiga, para OPD harus paham secara mendetail target, indikator kinerja, permasalahan, dan isu strategis perangkat daerah. Terakhir, saya minta untuk memahami secara pasti kebutuhan pagu anggaran, tidak hanya pada tahun berjalan, namun hingga berakhirnya periode Renstra,” paparnya.

    Advertisement

    Bagi Sutiaji, pagu anggaran OPD harus mencerminkan kebutuhan masyarakat Kota Malang, sehingga kesejahteraan dapat terwujud. (hms/mus/sit)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas