Hukum & Kriminal

Sesuai Perma 2/2012, Terdakwa Pencurian Tas Berisi Uang Rp 85 Ribu Berharap Bebas

Diterbitkan

-

H Ahmad Zaini SH MH dan Abraham G Wicaksana SH, kuasa hukum Taruwi. (ist)
H Ahmad Zaini SH MH dan Abraham G Wicaksana SH, kuasa hukum Taruwi. (ist)

Memontum Kota Malang – Terdakwa kasus pencurian atas nama Taruwi alias Tarwi alias Gundul (45) warga Gunungjati, Desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Kamis (2/7/2020) siang, menjalani sidang pidananya di PN Kepanjen Kabupaten Malang. Yakni agenda putusan sela dari eksepsi penasehat hukumnya H Ahmad Zaini SH MH dan Abraham G Wicaksana SH.

Dalam persidangan ini, majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum Taruwi karena dianggap sudah masuk ke pokok perkara. Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembuktian pemeriksaan saksi-saksi.

Perlu diketahui bahwa sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taruwi dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP. Yakni terkait pencurian yang terjadi pada 22 Maret 2020 pukul 03.30. Saat itu Tarwi mencongkel jendela samping rumah milik Juma’asih. Dengan berbekal linggis kecil, jendela tersebut berhasil dicongkel. Taruwi berhasil masuk ke dalam rumah dan mencuri tas warna coklat yang berisikan uang Rp 85 ribu. Namun saat itu aksinya kepergok hingga dia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi.

Usai persidangan Ahmad Zaini SH MH, kuasa hukum Taruwi terlihat sedikit kecewa dengan putusan sela ini. “Tadi Perma No 2 Tahun 2012, diabaikan. Padahal jumlah kerugian dibawah Rp 2,5 juta. Harusnya sidang dilajukan dengan pemeriksaan cepat, biaya ringan dan sesuai Perma No 2 Tahun 2012 karena uang yang dicuri hanya Rp 85 ribu,” ujar Ahmad Zaini.

Advertisement

Dia menyebut pula harusnya dakwaan terhadap kliennya bukan 363 KUHP, melainkan 364 KUHP. “Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP jo Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP. Kami berharap nantinya Perma No 2 Tahun 2012 ini dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Ahmad Zaini . (gie/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas