Hukum & Kriminal

Serang Petugas dengan Sebilah Clurit, Dua Pelaku Curanmor Ditembak

Diterbitkan

-

Serang Petugas dengan Sebilah Clurit, Dua Pelaku Curanmor Ditembak
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus saat menunjukan BB clurit milik tersangka. (gie)

Memontum Kota Malang – Penangkapan dua pelaku Curanmor yang sempat viral pada Rabu (24/2/2021) pukul 15.00 di Jl Danau Kerinci, Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya dirilis di Polresta Malang Kota, pada Kamis (25/2/2021) pukul 13.30.

Mereka berinisial Wiyanto alias Win (31) warga kawasan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan Slamet (32) sopir travel, warga Paserpan, Kabupaten Pasuruan.

Baca: Curanmor Bersenjata Clurit Dilumpuhkan Polisi di Sawojajar

Ternyata saat proses penangkapan itu, salah satu pelaku yakni Win sempat menyerang petugas dengan sebilah clurit. Bahkan saat itu mengenai kaki salah satu petugas Resmob Polresta Malang Kota.

Advertisement

Beruntung saat itu Win lupa melepas sarung cluritnya hingga hanya membuat petugas mengalami sedikit luka. Karena menyerang petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur.

Kedua kaki Win, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan. Begitu juga dengan Slamet, yang juga terkena tembakan pada kedua kakinya. Saat dirilis di Polresta Malang Kota, tampak Win dan Slamet memakai kursi roda.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIKMH mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari pengamantan penyelidikan kasus Curanmor di Kani Cafe di simpang tiga Jati, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pada Selasa (23/2) pukul 23.00.

“Korbannya seorang perempauan berinisial AC warga Kedungkandang, Kota Malang. Korban memarkir motor Honda Scoopy Nopol N 6979 BA sejak pukul 20.00. Namun sekitar pujul 23.00, saat hendak pulang, dia kehilangan motor miliknya. Kejadian itu selanjutbya dilaporkan ke Polresta Malang Kota. Atas laporan itu petugas mendatangi lokasi mendapatkan CCTV aksi pelaku,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Advertisement
Tersangka Slamet dan Win saat dirilis. (gie)

Petugas melakukan penyelidikan hingga mendapati kedua tersangka mengendarai motor honda Beat hendak beraksi di kawasan Sawojajar. Aksi kejar-krejaran pun terjadi, sempat dilakukan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tidak mau berhenti.

Petugas akhirnya berhasil mengejar motor tersangka yang saat itu dikemudikan oleh S. Keduanya berhasil dihentikan oleh petugas. Namun saat akan dilakukan pengeledahan, Win mengeluarkan sebelah clurit membacokannya sebanyak 2 kali ke arah kaki petugas. Saat itulah dilakukan tindakan tegas terukur.

Baca juga: Gugatan Class Action Pedagang Pasar Blimbing, Ditolak

“Motor Scoopy hasil curian kedua tersangka kami temukan di parkir di dalam sebuah warung di kawasan Purwodadi. BB yang kami amankan adalah motor Honda Scoopy, Honda Beat yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana, 3 gagang kunci T, 16 mata, sebilah clurit, kunci pas, cutter, gunting, plat nopol. Saat ini masih kami kembangkan,” ujar Kombes Pol Leonardus.

Pihaknya mengimbau kepada para pelaku Curanmor untuk tidak melakukan aksinya di Kota Malang. “Pesan tegas kepada para pelaku, kalau masih mencoba melakukan aksinya di Kota Malang, akan kami tindakan tegas terukur (tembak). Dosisnya akan kami tingkatkan. Kami akan lakukan tindakan tegas terukur, apalagi kalau sampai berani menyerang petugas. Kedua tersangka ini kami kenakan Pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 KUHP dengan ancaman selama 9 tahun,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas