Pemerintahan

Serahkan SK Pengangkatan P3K, Wali Kota Sutiaji Nilai Kinerjanya P3K Orisinil

Diterbitkan

-

Serahkan SK Pengangkatan P3K, Wali Kota Sutiaji Nilai Kinerjanya P3K Orisinil

Memontum Kota Malang– Wali Kota Malang, Sutiaji, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sekaligus penanda-tanganan perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi Tahun 2019, Rabu (17/02) tadi.

Kegiatan yang turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Malang, Wasto, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Suwarjana, dan Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Totok Kasianto, berlangsung di Mini Blok Office, Kota Malang.

Dalam sambutannya, Plt. Kepala BKPSDM, Totok Kasianto, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah tentang P3K.

“Jumlah P3K sebanyak 72 orang dari unsur guru dan 11 orang dari unsur penyuluh pertanian. Maka dengan demikian total P3K formasi tahun 2019 sebanyak 83 orang,” urai Totok, seraya menambahkan bahwa rata-rata puluhan P3K yang diangkat ini, telah mengabdi lebih dari 15 tahun.

Advertisement

Baca Juga: Terkait Penutupan Giant MOG, Ini Kata Pakar Ekonomi

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Sutiaji, turut memberi motivasi bahkan mengapresiasi P3K. “Hebatnya, yang namanya perjanjian kerja itu tiap tahun di evaluasi. Jadi, saya harap para P3K ini tidak minder dan merasa mereka adalah KW1nya (tiruan, red) ASN. Malah, saya rasa yang orisinil adalah P3K ini, dengan perjanjian kerja mereka berani dievaluasi tiap tahun,” tegasnya.

Bahkan, Sutiaji mengatakan, P3K bisa menjadi salah satu model rekruitmen pegawai ke depan. Bisa jadi ke depan, pegawai tertentu untuk pelayanan publik selain ASN gunakan metode yang sama dengan P3K.

“Jadi luar biasanya dia berjanji kalau kinerjanya menurun siap di hentikan. Hak dan kewajibannya sama. Bahkah kewajibannya harus miliki kinerja bagus, nanti diperpanjang. Kalau jelek ya dihentikan,” tutur pemilik kursi N1 ini.

Advertisement

Ditambahkan Sutiaji, yang membedakan P3K dengan ASN hanya pada pensiunan saja. “P3K non sertifikasi, gajinya hampir sama, yaitu UMK (Upah Minimum Kota), ditambah tunjangan. Jadi hampir sama dengan ASN, yang beda pensiunnya saja,” tambahnya.

Berdasarkan penuturan Sutiaji, di tahun 2021 ini, sudah 1500 lebih usulan P3K. Dimana, terdapat banyak dari formasi medis dan guru. (cw1/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas