Hukum & Kriminal

Sengketa Perum Prisma Cluster

Diterbitkan

-

Warga Prisma Cluster akan terua mempertahankan rumahnya. (gie/dokumen)
Warga Prisma Cluster akan terua mempertahankan rumahnya. (gie/dokumen)

Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima

Memontum, Kota Malang – Warga Perum Prisma Cluster di Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, yang hampir setahun ini digugat oleh Eddy Susanto dan Agus Susanto, warga Denpasar Bali, nampaknya bakal sedikit lega.

Sebab dalam sidang putusan gugatan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada Selasa (4/8/2020) pukul 16.00, majelis hakim Noor Ichwan Ilyas SH MH, memutus bahwa gugatan dari para penggugat tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara dibebankan kepada para penggugat sebesar Rp 8 juta.

Dengan putusan ini, Drs EC Mujianto SH MHum dan Anang Sugiantanto SH, kuasa hukum warga merasa lega.

” Gugatan para penggugat dalam putusan tidak dapat diterima karena kurang pihak. Artinya gugatan tersebut cacat formil. Karena salah satu penghuni perumahan tidak ikut digugat. Ada salah satu warga yang tidak digugat. Disini ada 19 warga yang digugat. Namun di perumahan itu ada sekitar 23 warga,” ujar Anang.

Advertisement
Selo Pamungkas SH, kuasa hukum penggugat. (gie)

Selo Pamungkas SH, kuasa hukum penggugat. (gie)

Sementara itu Bahrul Selo Pamungkas SH , kuasa hukum para penggugat mengatakan bahwa pihaknya tidak menyerah sampai disini.

” Putusan hakim belum masuk pada pokok perkara. Namun masalah pihaknya saja. Bahwa dalam pertimbangan hakim ada pihak tertentu yang belum masuk sebagai tergugat. Perlu diketahui bahwa masalah putusan, baik dari pihak tergugat untuk pengesahan sertifikat, juga tidak dikabulkan. Untuk masalah langkah hukum selanjutnya akan koordinasi dengan klien apakah akan banding ataukah nanti akan gugatan lagi. Akan kami sempurnakan lagi termasuk pihaknya, akan kita gugat lagi,” ujar Selo.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 19 warga pemilik rumah di Perum Prisma Cluster Jl Candi VI, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga terus mencari keadilan. Bagaimana tidak, rumah yang dibelinya secara resmi dan sudah ber SHM (Surat Hak Milik), saat ini terancam direbut orang lain.

Mereka mempertahankan rumahnya dan bakal terus melakukan perlawanan. Sebab sejak Tahun 2018 lalu, mereka digugat perdata oleh kakak adik Eddy Susanto dan Agus Susanto, keduanya warga Denpasar Bali. Eddy Susanto dan Agus Susanto mengklaim bahwa tanah Perum Prisma Cluster adalah tanah miliknya. (gie)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas