Hukum & Kriminal

2.058 WBP Lapas Kelas 1 Malang Terima Remisi Kemerdekaan RI Ke-79

Diterbitkan

-

REMISI: Pemberian remisi oleh Pj Wali Kota Malang. (ist)

Memontum Kota Malang – Sebanyak 2.058 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mendapatkan Remisi Umum Hari Kemerdekaan RI Ke-79 tahun 2024. Remisi itu, secara simbolis diserahkan Pj Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, kepada 10 orang perwakilan narapidana dari Lapas Kelas 1 Malang dan Lapas Perempuan Malang di Lapangan Lapas Kelas 1 Malang, Sabtu, (17/08/2024) tadi.

Perlu diketahui, bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran remisi yang diberikan antara 1 bulan sampai dengan 6 bulan.

Baca juga :

“Pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah aktif mengikuti program pembinaan sebagai motivasi untuk berperilaku baik serta mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Pj Wali Kota Iwan Kurniawan, yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM.

Advertisement

Sementara itu, Kalapas Kelas 1 Malang, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan rincian jumlah warga binaan yang menerima remisi umum pada 17 Agustus 2024. “Rincian perolehan remisi yakni RU I sebanyak 2.031 orang, RU II sebanyak 27 orang. Untuk RU II langsung bebas sebanyak 16 orang.” jelas Akbar. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas