Hukum & Kriminal

Sengketa Harta Gono Gini dr Hardi-Valentine, Termohon Eksekusi Tidak Hadiri Aanmaning di PN Malang

Diterbitkan

-

Sengketa Harta Gono Gini dr Hardi-Valentine, Termohon Eksekusi Tidak Hadiri Aanmaning di PN Malang
KUASA: Lardi, kuasa hukum pemohon eksekusi, usai Aanmaning pertama di PN Malang. (gie)

Memontum Kota Malang – Pengadilan Negeri (PN) Malang melaksanakan Aanmaning pertama terhadap lima objek harta gono gini alm dr Hardy Soetanto – Valentina Linawati, Selasa (10/05/2022) tadi. Harta gono gini yang menjadi objek eksekusi tersebut sebelumnya telah dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

Humas PN Malang, Djuanto, menjelaskan Aanmaning adalah proses hukum yang mendatangkan pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi. “Aanmaning itu proses eksekusi dimana termohon diberi peringatan agar segera meninggalkan objek eksekusi dengan cara sukarela,” ujar Djuanto.

Dalam Aanmaning ini pihak pemohon eksekusi dihadiri oleh Lardi, kuasa hukumnya. Sedangkan termohon eksekusi yakni Gina Gratiana dan Gladys Adipranoto, anak dari Valentina Linawati maupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam agenda Aanmaning pertama ini.

“Masing-masing pihak sudah dilakukan pemanggilan. Panggilan untuk datang hari ini jam 10.00, namun sudah dua jam toleransi pihak termohon eksekusi tidak hadir. Dalam Aanmaning pertama ini yang hadir hanya kuasa hukum pihak pemohon eksekusi. Aanmaning kedua akan dilaksanakan Kamis (19/05/2022), masing-masing akan kita panggil kembali,” ujar Djuanto.

Advertisement

Dijelaskan bahwa Aanmaning biasanya dilaksanakan toleransi sebanyak dua kali. “Kalau nanti tidak hadir lagi, ya terpaksa pengadilan akan melakukan upaya paksa yakni eksekusi,” ujar Djuanto.

Saat ditanya apakah masih ada perlawanan dari Gina dan Gladys, pihaknya membenarkan. “Ada perlawanan. Namun perlawanan tidak menggagalkan proses eksekusi,” ujar Djuanto kepada Memontum.com.

Baca juga :

Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Lardi menjelaskan bahwa Aanmaning pertama dilaksanakan PN Malang atas permohonan eksekusi pengosongan permintaan pemenang lelang.

“Termohon tidak hadir. Objeknya tanah dan bangunan di Perum Taman Ijen Blok B7, Blok B6, Jl Pahlawan Trip Kota Malang dan objek di kawasan Jl Galunggung dan Jl Kawi, Kota Malang. Kali ini ada 5 objek dari harta gono gini dr Hardi-Velentina. Kalau nanti di Aanmaning kedua mereka tidak hadir, ya kami akan pengajukan permohonan pengosongan,” ujar Lardi.

Advertisement

Perlu diketahui objek sengketa tersebut adalah harta bersama perkawinan dr Hardi Soetanto dan Valentina yang bercerai sekitar Tahun 2012. Hasil putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, memutus bahwa seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan dr Hardi dan Valentina menjadi harta bersama. Diantaranya rumah di Taman Ijen Blok B6, Blok B 7, Blok B 8 dan Blok B 27, Perumahan Pahlawan Trip, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan banyak lagi aset lainnya.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn tanggal 21 Oktober 2013 sebagaimana sita terhadap harta bersama telah dinyatakan sah dan berharga dalam Putusan Pengadilan Negeri Tuban No. 25/Pdt.G/2013/PN. TBN tanggal 25 November 2013 jo. Putusan Pengadilan Tinggi No. 124/PDT/2014/PT.Sby tanggal 17 April 2014 jo. Putusan Mahkamah Agung No. 503 K/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015 jo. Putusan Peninjauan Kembali No. 598 PK/PDT/2016 tanggal 24 November 2016 yang mana putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Lardi SH MH, kuasa hukum pihak dr Hardi.

Valentina sempat melakukan perlawanan. Yakni dr Hardi sebagai terlawan. Perkara No. 23/Pdt.Plw/2018/PN.Mlg tgl 16 Agustus 2018 Jo (Tolak), Putusan Pengadilan Tinggi No. 15/PDT/2019/PT.Sby tanggal 8 Febuari 2019 Jo (Tolak) dan Putusan Mahkamah Agung No. 3714 K/PDT/2019 tanggal 16 Desember 2019 (Tolak). Begitu juga perlawanan Gina dan Gladis Putusan Mahkamah Agung No 1964 K/PDT/2020 Tanggal 12 Agustus 2020, tolak. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas