Hukum & Kriminal
Sempat Dihajar Massa Dikira Maling HP, ‘Jebule Sanjipak’
Memontum, Kota Malang – Edo Perkasa alias Edo (18) warga Jl Kolonel Sugiono, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Selasa (14/4/2020) malam, dihajar massa di kawasan Jl Hamid Rusdi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Dalam rekaman yang terrsebar di media sosial, Edo dihajar massa. Ada yang menyebutnya maling HP ada pula yang menyebutnya jambret HP.
Bahkan saat diamankan petugas kepolisian, Edo terlihat hanya memakai celana dalam dengan kondisi babak belur. Ternyata saat diamankan polisi, Edo bukanlah pelaku pencurian ataupun jambret. Melainkan pelaku kasus penipuan penggelapan sebuah Ponsel Merk Realme C3 warna biru milik RR (14) warga Jl LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Informasi Memontum.com, bahwa sebelum kejadian aksi kejahatan ini suda ndirencanakan DR (13), DV (14) dan RH (13) yangbtak lain masih teman-teman korban. Rencana ini dibuat karena bocah bawah umur ini mendapat tekanan dari Edo. Yakni akan dipukuli jika tidak berhasil menguasai ponsel milik korban.
Pada Selasa sore, DR kemudian mengajak korban untuk nongkrong Ngopi di Nineball Jl Imam Bonjol, Kecamatan Blimbing. DR kemudian menjemput korban untuk diajak ke Nineball. Saat asik nongkrong muncul muncul DV dan RH. Setelah beberapa saat nongkrong, DV mengajak korban untuk membeli sparepart motor.
Sebelum korban pergi, RH terlebih dahulu meminjam ponsel milik korban. Setelah DV dan korban berangkat, RH dan DR menaruh ponsel milik korban di lokasi yang sudah disepakati Edo. Ponsel itu kemudian dikuasai Edo yang berada tak jauh dari lokasi.
Saat korban datang, diapun menanyakan ponselnya kepada RH. Namun saat iti RH berbelit-belit hingga kejadian ini dilaporkan warga ke Polsekta Blimbing. Mengetahui ada polisi datang, Edo yang berada tak jauh dari lokasi memilih untuk kabur dengan cara berlari kawasan Jl Hamid Rusdi.
Petugas melakukan pengejaran, namun ternyata Edo malah bersembunyi. Namun apes, dia dipergoki warga hingga langsung dihajar hingga babak belur dan viral di media sosial. Beruntung saat itu petugas kepolisian segera melakukan pengamanan.
Kapolsekta Blimbing Kompol Hery W Widodo SH mengatakan bahwa Edo dikenakan sanksi Tipiring dan wajib lapor. “Setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi bukan pencurian, melainkan kasus penipuan kelompok temannya sendiri. Karena kerugian nilai nya di bawah Rp 2,5 juta, paku kami kenakan Sanksi Tipiring dan wajib lapor,” ujar Kompol Hery. (gie/oso)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED