Kota Malang
Selama Ramadan, Ini Ketentuan yang Wajib Ditaati Pengusaha Tempat Makan di Kota Malang

Memontum Kota Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan kegiatan di Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1444 H tahun 2023. Dalam SE tersebut, tertera aturan mengenai restoran, kafe, warung dan usaha sejenis serta pedagang kaki lima yang melayani makan-minum, pada siang hari dalam Bulan Puasa Ramadan. Yakni, supaya diberi penutup (tirai, kain dan sejenisnya), agar aktifitas makan minum tidak terlihat masyarakat umum.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, Eko Sri Yuliadi, menyampaikan jika warung atau tempat makan yang ditutup dengan tirai, bertujuan untuk menjaga toleransi agar tidak saling menyalahkan. “Sebenarnya, dari dulu peraturan itu sudah ada. Sudah seperti suatu kebiasaan, bahwa kalau puasa warung memang harus ditutup (tirai). Karena, itu dimaksudkan untuk menghargai orang yang berpuasa. Artinya, kita harus saling menghargai satu sama lain,” kata Eko, saat ditemui di Balai Kota Malang, Senin (27/03/2023) tadi.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Kemudian, pihaknya menyampaikan jika akan bekerjasama dengan Satpol PP Kota Malang, Dinas Perhubungan (Dishub), TNI/Polri, dalam hal pemantauan dan pengawasan. “Jadi, kami selalu berkolaborasi untuk melakukan pemantauan dan pengawasan, bukan penindakan,” lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan, jika ditemukan warung yang melanggar aturan tersebut, menurutnya akan diingatkan, diberikan peringatan dan akan diarahkan untuk menutup tempat makannya dengan tirai. (rsy/gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















