Hukum & Kriminal
Sejumlah Bangunan di Kawasan Kayutangan Heritage Segera Dieksekusi, PN Malang Konstatering di Bekas Gedung Bioskop Merdeka
Memontum Kota Malang – Panitera Pengadilan Negeri (PN) Malang, melakukan konstatering di sejumlah objek bangunan di kawasan Kayutangan Heritage, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Selasa (27/09/2022) tadi. Konstatering adalah pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan atau penetapan atau perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek sengketa. Yakni, dengan mendatangi eks Gedung Bioskop Merdeka di kawasan Kayutangan Heritage dan tiga bangunan no 11C, 11D dan 11E yang juga terletak di Kayungan Heritage.
Panitera PN Malang, Rudy Hartono, mengungkapkan bahwa konstatering ini berdasarkan Surat Permohonan Eksekusi Nomor 25/ Eks/ 2014/ PN.Mlg. Selain itu, mereka juga menerima permohonan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Nomor 62/ Pdt.G/ 2008/ PN.Mlg.
“Yakni Ida Ayu Putu Tirta, warga Jl Ganda Pura, Denpasar, Bali, selaku pemohon eksekusi melawan tiga orang. Penetapan eksekusi sudah ditandatangani oleh Ketua PN Malang pada 2017. Saat ini, ada permohonan tindak lanjut. Saat ini kami melakukan pengecekan objek, batas-batas bangunan dan tanah,” ujar Rudy.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Saat melakukan konstatering tersebut, ada pihak yang keberatan. Yakni salah satu lokasi yang ditinjau oleh PN Malang. “Tadi ada yang komplain. Katanya memiliki sertifikat yang sah. Ya silahkan laksanakan langkah-langkah hukum,” ujar Rudy.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon eksekusi, Gede Sugianyar, mengatakan bahwa kliennya yakni Ida Ayu Putu Tirta sebagai pemenang dalam perkara yang ada telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. “Ini sudah keputusan pengadilan, ini sebelumnya persoalan antara pewaris dengan pemegang wasiat. Pemegang wasiat yang menang. Bu Ida Ayu sebagai kuasa pemegang wasiat,” ungkapnya.
Sementara itu, salah seorang pemilik bangunan yang kini digunakan sebagai usaha kafe, mengaku memiliki sertifikat sah. “Saya memiliki sertifikat sah. Kok tiba-tiba terjadi seperti ini. Saya tidak mau berkomentar dulu. Saya akan bicarakan dengan kuasa hukum,” ujarnya saat dimintai keterangan. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED