Kota Malang

SE Wali Kota PPKM Skala Micro PKL Boleh Buka Hingga Pukul 00.00

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – SE Wali Kota Malang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Ditingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 telah diterbitkan. Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, telah mengikuti rapat koordinasi bersama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan disampaikan Sutiaji tidak ada arahan khusus berkaitan dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Skala Mikro. Pasalnya, konsep ini sudah diterapkan di Kota Malang sejak lama. Namun Sutiaji tetap gerak cepat langsung menugaskan para Camat untuk berkoordinasi bersama Lurah setempat.

“Tidak ada arahan khusus justru saya sampaikan sesungguhnya model PPKM Mikro ini sudah dilakukan oleh Kota Malang, jadi kita tidak membuat plotting kelurahan mana yang pakai PPKM tahap 3. Saya minta seluruhnya, setiap Kelurahan kita pakai PPKM tahap 3. Semalam juga saya langsung minta Camat rapat dengan Lurah,” ungkapnya saat ditemui di Balaikota, Selasa (09/02) sore.

Tak hanya itu, Sutiaji mengatakan bahwa usulannya tentang PPKM Skala Mikro harus diterapkan secara nasional pun juga sudah menjadi kajian.

“Untuk saat ini, alasan Pemerintah Pusat adalah pilot project-nya sekarang dulu. Saya sudah minta dan usulkan diterapkan secara nasional dan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, jadi sampai pada pandemi selesai,” tambahnya.

Advertisement

Lebih lanjut, dalam SE Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 tertuang aturan pembentukan posko penanganan Covid-19.

“Kita sudah bentuk posko Satgas, kalau di Kecamatan ya ketuanya adalah pak Camat Satgas di Kelurahan ya pak Lurah. Untuk lokasi posko ya di kelurahan,” imbuhnya.

Berkaitan dengan tugas satgas di lingkungan kelurahan, Sutiaji mengatakan bahwa mereka harus lakukan tracing hingga di lingkup RT.

Baca Juga : Wali Kota Malang Kritisi Kebijakan PPKM Skala Mikro

Advertisement

“Jadi pak RT yang juga sebagai satgas harus melaporkan pendatang yang keluar masuk di lingkungan tersebut. Kalau ada yang sakit segera dihimbau ke FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pratama),” urainya.

Disamping itu juga jam tutup pusat perbelanjaan, cafe, restoran pun tidak sama dengan PPKM pertama maupun kedua.

Dalam PPKM Skala Mikro ini tempat penyedia makanan serta minuman seperti resto, cafe, dan lain sebagainya bisa beroperasi hingga pukul 22.00. Kemudian untuk pusat perbelanjaan dibuka hingga pukul 21.00. Sedangkan untuk PKL tetap sama, boleh beroperasi hingga 00.00.

“Pada Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) ada klausul untuk jam malam kafe dan resto mengacu pada kebijakan tiap-tiap daerah. Sehingga kami mengacu pada SE Wali Kota Malang Nomor 30 Tahun 2020, bahwa sebelumnya diatur kalau jam tutup operasional resto dan cafe pukul 22.00, mall pukul 21.00,” jelasnya.

Advertisement

Selain itu aturan WFH – WFO juga berubah, dimana saat PPKM Skala Mikro menetapkan porsi 50 persen WFH dan 50 persen WFO. (cw1/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas