Kota Malang
Satu WBP Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2022
Memontum Kota Malang – Susilo (45), Warga Binaan Pemayarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang, merasakan kebahagiaan di tengah suasana Hari Besar Agama Hindu, yaitu Hari Raya Nyepi Tahun 2022, Tahun Baru Saka 1944.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2022 bagi narapidana beragama Hindu. WBP asal Kasembon, Kabupaten Malang ini mendapatkan remisi sebanyak 15 hari pada Kamis (03/03/2022).
Susilo menjadi satu-satunya WBP Lapas Kelas I Malang, Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada WBP beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas I Malang.
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Hengki Giantoro selaku Kasie Registrasi Lapas Kelas I Malang.
Kalapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan, mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada jajaran petugas Lapas Kelas 1 Malang, khususnya jajaran Bidang Pembinaan. “Dengan adanya pelaksanaan remisi Hari Raya Nyepi ini sebagai bukti bahwa jajaran petugas Lapas Kelas I Malang, terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan,” ujar RB Danang Yudiawan.
Walaupun suasan pandemi, hak WBP untuk mendapat remisi akan tetap bisa dilaksanakan. “Walaupun di suasana pandemi, kami jamin hak-hak Warga Binaan tetap kami berikan. Selagi mereka memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kalapas.
Perlu diketahui, Susilo harus menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang selama 1 tahun 10 bulan. Karena telah melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Perkara pidana yang menjerat Susilo adalah, dirinya terbukti telah melakukan penebangan 8 batang pohon suren di lokasi hutan petak 2G RPH Ngantang Wengkon Dusun Dodol Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang pada Senin (16/8/2021).
Saat diamankan oleh polisi hutan dari RPH Ngantang pada Sabtu (29/8/2021) di rumahnya, didapati barang bukti berupa 8 batang gelondong kayu jenis suren, 36 batang kayu jenis suren berbentuk balok dan 1 buah gergaji mesin merk MAX ONE tipe 5800 warna merah. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED