Kota Malang
Satu WBP Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2022

Memontum Kota Malang – Susilo (45), Warga Binaan Pemayarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang, merasakan kebahagiaan di tengah suasana Hari Besar Agama Hindu, yaitu Hari Raya Nyepi Tahun 2022, Tahun Baru Saka 1944.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2022 bagi narapidana beragama Hindu. WBP asal Kasembon, Kabupaten Malang ini mendapatkan remisi sebanyak 15 hari pada Kamis (03/03/2022).
Susilo menjadi satu-satunya WBP Lapas Kelas I Malang, Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca juga:
- Sempat Terjadi Aksi Saling Dorong, PN Malang Eksekusi Rumah di Perum Bumi Palapa Kota Malang
- Nasib Sekolah di Lahan UM, Pemkot Malang Siapkan Opsi Merger
- Ancam Mahasiswa dengan Pisau dan Celurit, Dua Begundal Ditangkap Polisi
- Gencarkan Deteksi Dini, 925 Warga Kota Malang Positif TBC dalam Lima Bulan
- Disimpan di Pembalut, Seorang Perempuan Coba Selundupkan Obat-Obatan ke Lapas Malang
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada WBP beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas I Malang.
“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Hengki Giantoro selaku Kasie Registrasi Lapas Kelas I Malang.
Kalapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan, mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada jajaran petugas Lapas Kelas 1 Malang, khususnya jajaran Bidang Pembinaan. “Dengan adanya pelaksanaan remisi Hari Raya Nyepi ini sebagai bukti bahwa jajaran petugas Lapas Kelas I Malang, terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan,” ujar RB Danang Yudiawan.
Walaupun suasan pandemi, hak WBP untuk mendapat remisi akan tetap bisa dilaksanakan. “Walaupun di suasana pandemi, kami jamin hak-hak Warga Binaan tetap kami berikan. Selagi mereka memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kalapas.
Perlu diketahui, Susilo harus menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang selama 1 tahun 10 bulan. Karena telah melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Perkara pidana yang menjerat Susilo adalah, dirinya terbukti telah melakukan penebangan 8 batang pohon suren di lokasi hutan petak 2G RPH Ngantang Wengkon Dusun Dodol Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang pada Senin (16/8/2021).
Saat diamankan oleh polisi hutan dari RPH Ngantang pada Sabtu (29/8/2021) di rumahnya, didapati barang bukti berupa 8 batang gelondong kayu jenis suren, 36 batang kayu jenis suren berbentuk balok dan 1 buah gergaji mesin merk MAX ONE tipe 5800 warna merah. (gie)

Kota Malang4 mingguUsai Pasar Gadang dan Kebalen, Pemkot Malang Siapkan Penataan Bertahap untuk Pasar Blimbing
Kota Malang4 mingguDukung Penertiban PKL Pasar Kebalen, DPRD Kota Malang Kembali Soroti Pengembalian Fungsi Jalan
Kota Malang4 mingguTinjau Penertiban PKL Pasar Kebalen, Wali Kota Malang Sampaikan Aturan Baru
Kota Malang4 mingguHadiri Peresmian SPPG Kedungkandang, Wali Kota Wahyu Sebut SPPG di Kota Malang Minim Permasalahan
Kota Malang1 mingguPenjualan Hewan Kurban Lesu, Pedagang di Kota Malang Sebut Pembeli Turun Drastis
Kota Malang3 mingguWali Kota Malang Sebut Proses Pembentukan Dinas Damkar Tunggu Pembahasan DPRD
Kota Malang2 mingguProgram Angkutan Pelajar Gratis Jadi Harapan Baru Sopir Angkot di Kota Malang
Hukum & Kriminal4 mingguKurun Sebulan, Polresta Malang Tangkap 39 Tersangka Narkotika

















