Kota Malang

Satu WBP Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2022

Diterbitkan

-

Satu WBP Lapas Kelas 1 Malang Dapat Remisi Hari Raya Nyepi 2022

Memontum Kota Malang – Susilo (45), Warga Binaan Pemayarakatan (WBP) Lapas Kelas 1 Malang, merasakan kebahagiaan di tengah suasana Hari Besar Agama Hindu, yaitu Hari Raya Nyepi Tahun 2022, Tahun Baru Saka 1944.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun 2022 bagi narapidana beragama Hindu. WBP asal Kasembon, Kabupaten Malang ini mendapatkan remisi sebanyak 15 hari pada Kamis (03/03/2022).

Susilo menjadi satu-satunya WBP Lapas Kelas I Malang, Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga:

Advertisement

Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-265.PK.05.04 TAHUN 2022. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada WBP beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kelas I Malang.

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Hengki Giantoro selaku Kasie Registrasi Lapas Kelas I Malang.

Kalapas Kelas I Malang, RB Danang Yudiawan, mengatakan bahwa pihaknya memberikan apresiasi kepada jajaran petugas Lapas Kelas 1 Malang, khususnya jajaran Bidang Pembinaan. “Dengan adanya pelaksanaan remisi Hari Raya Nyepi ini sebagai bukti bahwa jajaran petugas Lapas Kelas I Malang, terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan,” ujar RB Danang Yudiawan.

Walaupun suasan pandemi, hak WBP untuk mendapat remisi akan tetap bisa dilaksanakan. “Walaupun di suasana pandemi, kami jamin hak-hak Warga Binaan tetap kami berikan. Selagi mereka memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kalapas.

Perlu diketahui, Susilo harus menjalani masa hukuman di Lapas Kelas I Malang selama 1 tahun 10 bulan. Karena telah melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Advertisement

Perkara pidana yang menjerat Susilo adalah, dirinya terbukti telah melakukan penebangan 8 batang pohon suren di lokasi hutan petak 2G RPH Ngantang Wengkon Dusun Dodol Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon Kabupaten Malang pada Senin (16/8/2021).

Saat diamankan oleh polisi hutan dari RPH Ngantang pada Sabtu (29/8/2021) di rumahnya, didapati barang bukti berupa 8 batang gelondong kayu jenis suren, 36 batang kayu jenis suren berbentuk balok dan 1 buah gergaji mesin merk MAX ONE tipe 5800 warna merah. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas