SEKITAR KITA

Satpol PP Kota Malang Tindak Tegas Pengusaha Makanan ‘Bandel’ di Masa PPKM Darurat

Diterbitkan

-

Petugas Satpol PP memasang stiker tutup sementara bagi warung/kafe yang melanggar. (ist)

Memontum Kota Malang – Meskipun sudah banyak para pelaku usaha yang sudah mematuhi aturan PPKM Darurat, namun tetap saja ditemukan ada yang melanggar. Karena saat ini masa sosialisasi aturan PPKM Darurat telah berakhir. Maka dengan terpaksa, pelaku usaha dan masyarakat yang melanggar aturan PPKM Darurat, langsung diberikan tindakan tegas.

Terlihat dalam operasi Satpol PP Kota Malang pada Rabu (07/07) malam. Selain terus memberikan imbauan protokol keseharan tentang 5M (Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas diluar rumah, petugas juga berkeliling mencari tempat-tempat usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Baca juga:

    Sebab dalam operasi-operasi sebelumnya, petugas sudah sering mengingatkan agar tempat-tempat usaha selama PPKM Darurat harus tutup pukul 20.00. Begitu juga dengan usaha makanan, harus melipat meja dan kursinya sebagai tanda tidak melayani dine in (Makan ditempat) dan hanya bisa take away.

    Dalam operasi yang dilakukan Satpol PP kali ini menyegel lima tempat usaha kafe karena kedapatan melayani makan minum di tempat dan buka di atas jam 20.00. Dengan perincian, empat kafe di Jl Sunan Pandan Aran dan satu kafe di Jl Joyo Tambak Sari, Kota Malang. Penyegelan tempat usaha kafe tersebut, dilakukan selama lima hari. Selain itu, pengelola kafe juga diberikan BAP (surat teguran).

    Advertisement

    Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menyebut dalam SE Wali Kota Malang No 38 Tahun 2021 telah diatur bahwa semua tempat usaha harus tutup pada pukul 20.00. Selain itu, selama PPKM Darurat, pemilik usaha wajib meniadakan atau melipat meja kursi sebagai tanda tidak melayani dine in.

    “Sebelumnya, kami telah memberkan sosialisasi. Mulai hari ini kita akan tegas menindak yang melanggar. Tidak ada toleransi sama sekali. Karena kalau tidak dikendalikan, Kota Malang bisa zona hitam. Harus disiplin dalam protokol kesehatan dan mematuhi aturan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Rahmat.

    Bahwa penyegelan tempat usaha itu dilakukan sebagai efek jera agar tidak kembali terulang. Jika nanti dalam pantauan masih melanggar aturan PPKM Darurat, maka tempat usaha itu bisa diproses hukum lebih lanjut sesuai Peraturan Wali Kota Malang No 30 Tahun 2020. “Kami masih persuasif namun jika melanggar lagi akan kami tindak tegas. Bisa izinnya dicabut bahkan dilakukan penutupan,” ujar Rahmat. (gie)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas