Kota Malang
Satpol PP Kota Malang Libatkan Ratusan Linmas Kelurahan Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Memontum Kota Malang – Ratusan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kota Malang mengikuti sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, di salah satu hotel Kota Malang, Senin (28/11/2022) tadi.
Kasatpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan guna untuk memberikan edukasi kepada para Linmas, dalam melakukan pemantauan peredaran rokok ilegal yang terjadi di Kota Malang. “Ada sekitar 114 Linmas dari 57 kelurahan di Kota Malang, yang kami libatkan. Ini kami berikan sosialisasi, karena tugas mereka untuk membantu pengawasan, bukan penindakan. Karena nanti yang menindak, itu dari Bea Cukai,” jelas Heru.
Selain itu, melalui sosialisasi tersebut diharap para Linmas, nantinya bisa mengetahui perbedaan dari pita cukai legal dan pita cukai non ilegal. Sebab, hal itu hingga kini masih menjadi kesulitan dari para Linmas.
“Beberapa Linmaskan belum bisa membedakan pita cukainya itu, karena sama. Tetapi, ada pita cukai yang asli dan yang palsu, makanya dari sosialisasi ini ditunjukkan itu seperti apa perbedaannya,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, untuk total Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Malang, ini mendapatkan Rp 36 Miliar. Dimana, itu dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat sebanyak 50 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan bidang penegakan hukum 10 persen.
“Bidang penegakan hukum itu maksimal 10 persen, tapu itu bisa kurang. Yang tidak boleh kurang itu di kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen dan 40 persen untuk kesehatan,” ujarnya.
Ke depan, ujarnya, nantinya sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP akan dikemas lebih kreatif lagi. Seperti, melakukan sosialiasi menyasar kampus-kampus dan bekerja sama dengan BEM Universitas masing-masing.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Kalau ke sekolah kami tidak diizinkan. Karena siswa usia sekolah dianggap tidak memenuhi kriteria berbeda dengan mahasiswa,” tambahnya.
Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Wilayah Malang, Beni Setyawan, menyampaikan jika peran dari Linmas itu juga sangat diperlukan. Karena mereka berada di garda terdepan, dalam melakukan pengawasan terhadap rokok ilegal tersebut.
“Inilah alasan kenapa dari Bea Cukai juga membutuhkan peran Linmas, karena mereka garda terdepan. Apalagi kami dari bea cukai juga tidak mungkin memyisir wilayah Malang Raya sendiri. Sehingga butuh kolaborasi dengan masyarakat,” ucap Beni.
Disebutkannya, hingga 31 Oktober 2022 terdapat 183 penindakan rokok ilegal yang telah dilakukan. Dengan temuan sebanyak 13 ribu batang rokok ilegal, 1.380 ml liquid vape ilegal dan 1.757,55 MMEA. Dengan potensi kerugian yang ditimbulkan untuk negara mencapai Rp 8 miliar.
Karena hal tersebut, dirinya meminta apabila masyarakat menemukan penyebaran rokok ilegal bisa langsung menyampaikan ke nomor pengaduan, atau melaporkan pada seluruh anggota Satpol PP Kota Malang. “Kalau masyarakat menemukan pengedaran rokok ilegal bisa langsung ke Bea Cukai dan Satpil PP. Nanti kami akan tindak lanjuti, namanya sistem pelaporan rokok ilegal atau siroleg,” imbuhnya.
Sebagai informasi, dalam sosialisasi tersebut juga dihadiri Wali Kota Malang, Sutiaji, yang memberikan semangat dengan nyanyian dan permainan sederhana bagi para peserta. Jadi tidak hanya materi mengenai Bea Cukai dan Rokok Ilegal saja yang diberikan, melainkan hiburan. Menurutnya, kegiatan tersebut harus terus dilaksanakan bergilir.
“Ini terus dilakukan keliling, agar teman-teman Linmas mengetahui terkait perundang-undangan dan peraturan yang diberikan oleh pihak Bea Cukai, Kejari Malang hingga Kepolisian. Ini juga untuk menjaga peredaran rokok ilegal di masyarakat,” tutur Sutiaji. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















