Hukum & Kriminal

Sanjipak Duda 2 Anak Asyik Pacaran, Dijemput Polisi

Diterbitkan

-

Tersangka Dwi Nur Soleh saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (gie)
Tersangka Dwi Nur Soleh saat dirilis di Mapolresta Malang Kota. (gie)

Memontum, Kota Malang – Seorang residivis kasus Curanmor, Dwi Nur Soleh (40) warga Jl Kolonel Sugiono Gang 1A, Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Rabu (29/1/2020) pukul 13.30, dirilis di Mapolresta Malang Kota.

Kali ini, dia ditangkap polisi bukan karena kasus Curanmor, melainkan kasus penggelapan motor. Dia menggelapkan motor Vario Nopol N 2293 IB milik Deny Rahnawati (40) warga Jl Anggrek Putih, Desa Sawahan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Aksi penggelapan itu terjadi pada pada 10 Desember 2019 di Warung Nelongso di kawasan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Informasi Memontum.com, menyebutkan bahwa Soleh pada 2016, pernah ditangkap petugas Polsek Sukun karena kasus Curanmor. Duda 2 anak ini kemudian dihukum selama 10 bulan penjara.

Advertisement

Sekitar 2 bulan sebelum aksi penggelapan ini terjadi, Soleh berkenalan dengan Deny Rahmawati melalui aplikasi Tantan. Dari apilikasi inilah Soleh dan Deny sering berkomunikasi.

“Korban cerita kalau telah kehilangan motor Vario Nopol N 5955 IW. Saya kemudian memanfaatkan hal itu dengan berpura-pura bisa mencarikan motornya yang hilang,” ujar Soleh.

Soleh pun mengajak Deny untuk bertemu di Warung Nelongso Buring. Saat itu Soleh mengatakan telah menemukan orang yang telah mencuri motor Deny beberapa bulan lalu. Motor tersebut bisa diambil jika Deny menebusnya sebesar Rp 1,1 juta.

Hal itu membuat Deny percaya hingga menyerahkan uang Rp 1,1 juta kepada Soleh.

Advertisement

“Kemudian saya pinjam motor dan STNK nya. Saya beralasan motor itu akan saya gunakan untuk pergi menebus motor korban yang telah hilang,” ujar Soleh.

Tentunya nasib Deny cukup tragis, sudah kehilangan motor Vario beberapa bulan lalu, malah kini motor Vario barunya menjadi incaran kejahatan Soleh. Ternyata benar, setelah diberi uang Rp 1,1 juta, dipinjami motor Vario 125 beserta STNK nya, Soleh tidak tidak pernah menunjukan batang hidungnya. Ponselnya juga sudah tidak aktif.

Kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Kedungkandang. Pada.Minggu (26/1/2020) siang, petugas Polsek Kedungkandang mendapat informasi kalau Soleh sedang bersama pacarnya wanita asal Jombang.

Mereka sedang pacaran di kawasan tempat wisata di Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kapolsek Kedungkandang Kompol Pujiharto SH bersama anggotanya segera ke lokasi hingga berhasil menangkap Soleh.

Advertisement

“Motor Vario itu saya gelapkan tidak untuk dijual. Melainkan saya pakai sendiri,” ujar Soleh. Motor itu kini sudah diamankan sebagai barang bukti.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa tersangka DNS ditangkap karena kasus penggelapan motor.

“Tersangka pernah dihukum atas kasus Curanmor. Saat ini, dia kembali kami tangkap karena kasus penggelapan motor. Dia kami kenakan Pasal 372 KUHP,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas