Hukum & Kriminal

Sakit Asam Lambung, Kasek SMKN 10 Kota Malang Tidak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Diterbitkan

-

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa SH MH dan Unit Pidsus. (gie)

Memontum Kota Malang – Kepala Sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang Dwidjo Lelono, tidak bisa hadiri panggilan petugas Pidsus Kejari Kota Malang, pada Rabu (2/6/2021) pukul 10.00. Yakni untuk pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019.

Tirmidzi Husain SH MH, kuasa hukum Dwidjo mendatangi unit Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, memberitahukan bahwa Dwidjo tidak bisa hadir karena sedang sakit. Dia datang juga dengan membawa bukti surat keterangan dari dokter RSUD Kota Malang bahwa Dwidjo sedang sakit dan harus istirahat selama tiga hari.

Baca juga:

    “Kami selalu kuasa hukum Pak Dwidjo, memberitahukan bahwa klien kami tidak bisa memenuhi panggilan karena sedang sakit. Sudah kami sampaikan ke Pidsus, meminta penundaan pemeriksaan kembali. Senin klien kami akan hadir dengan membawa bukti yang dibutuhkan pihak kejaksaan. Ada beberapa LPJ yang dibutuhkan kejaksaan belum sempat diberikan oleh klien kami. Saat ini kondisi Pak Dwidjo sedang sakit di rumah sakit. Keterangan dari rumah sakit bahwa kondisi beliau ngedrop secara mental, secara fisik sehingga tidak memungkinkan hadir dalam pemeriksaan,” ujar Tirmidzi.

    Pihaknya juga memastikan bahwa kliennya kooperatif. “Prinsipnya Pak Dwidjo akan kooperatif uang menyangkut prosedur penyidikan. Bertindak sebagai warga negara yang baik, taat hukum. Sebagai warga negara yang tidak akan lari dari tanggung jawab sesuai koridor hukum. Apapun regulasi yang berlaku akan kami ikuti,” ujar Tirmidji.

    Advertisement

    Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH mengatakan bahwa pihaknya kini telah mengirim surat panggilan yang ke 2. “Kepala SMKN 10 Kota Malqng tidak hadir karena sedang sakit Asam Lambung sehingga istirahat selama tiga hari. Hari ini juga kami layangkan surat panggilan ke 2 untuk pemeriksaan hari Senin. Nantinya kalau tidak hadir lagi, kami akan melakukan evaluasi lagi dan tentunya akan ada upaya paksa. Kami panggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Andi.

    Seperti diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 10 Kota Malang yang berada di Jl Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Bahkan kepala sekolah SMK Negeri 10 berinisial DL (54) telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Dino Kriesmiardi SH MH, mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarlan surat perintah penyidikan dengan nomer. Surat 1014/M.5.11/FD.1052021 tertanggal 17 Mei 2021.

    “Yakni terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada SMK Negeri 10 Kota Malang, dalam pelaksanaan dana bantuan Direktorat Pembinaan SMK untuk SMK yang direnovasi atau direvitalisasi tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2019,” ujar Dino pada Selasa (25/5/2021) siang.

    Advertisement

    Pihaknya menjelaskan pula bahwa telah menetapkan kepala sekolah SMKN 10 berinisial DL sebagai tersangka. “Kami telah menetapkan tersangka berinisial DL. Jabatannya kepala sekolah SMK Negeri 10 Kota Malang. Saat ini masih dalam penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dari internal sekolah. Yakni Waka Sarpras dan guru honorer yang berpera sebagai perencana dan pengawas pekerjaaan yang berasal dari sumber dana Babun 2019. Kami juga sudah datangi sekolah bersama tim ahli dari ITN Malang. terkait perhitungan volume pengerjaan bangunan dari dana Babun tersebut,” ujar Dino.

    Untuk dugaan kerugian negera mencapai hampir Rp 400 juta. “Anggaran dana BA BUN tersebut Rp1,9 miliar, digunakan untuk proyek pembangunan ruang kelas. Ada dua ruang kelas yang dibangun, yaitu di lantai bawah untuk ruang lab teknik pengelasan, sedangkan ruang kelas di lantai atas untuk ruang lab komputer. Pembangunannya pada Sepetember hingga Desember 2019 dan sudah selesai namun ada volume dan kualitas bangunan yang tidak sesaui hingga kerugian negara diperkirakan mencapai hampir Rp 400 juta,” ujar Dino. (gie)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas