Politik

Retribusi Jasa Umum Kota Malang Akan Mengalami Perubahan

Diterbitkan

-

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang digelar secara virtual.

Memontum Kota Malang – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang digelar secara virtual, Kamis (17/12) pagi. Dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, rapat mengagendakan penyampaian laporan hasil pembahasan Pansus (Panitia Khusus) Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Sebelumnya, berdasarkan Rapat Paripurna DPRD tanggal 22 Oktober 2020, telah disepakati bahwa pembahasan tentang Ranperda ini masih memerlukan waktu tambahan.

“Pasalnya, masih diperlukan adanya koordinasi dan pembahasan lebih lanjut oleh Perangkat Daerah Kota Malang. Hal itu terkait materi tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Sampah Pasar,” jelas Ketua Pansus Retribusi Jasa Umum DPRD Kota Malang, H Eddy Widjanarko.

Lalu, tambahnya, dilakukanlah penyesuaian dan penyempurnaan atas draft Ranperda dalam Rapat Finalisasi Pembahasan.

Advertisement

Sehingga, Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum, secara substansi telah memenuhi persyaratan.

“Selanjutnya dilakukan proses pembahasan oleh DPRD Kota Malang, pada tahap berikutnya,” imbuh Eddy.

Menurut Eddy, karena materi perubahan dalam Rancangan Perda ini merupakan perubahan dan kenaikan tarif retribusi yang akan dibebankan kepada masyarakat, maka diperlukan sosialisasi. Itu sebagai kunci awal dari keberhasilan penerapan Perda ini.

“Tidak lupa harus mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan empati kepada masyarakat. Mengingat, kondisi masyarakat masih sensitif karena lesunya perekonomian di masa pandemi saat ini,” tuturnya.

Advertisement

Hal lain yang tidak kalah penting sebagai kunci dari keberhasilan penerapan Perda, adalah perbaikan atau peningkatan pelayanan dan fasilitas oleh Pemerintah Kota Malang. Sehingga, kenaikan nilai retribusi dapat diterima secara rasional oleh masyarakat.

“Penarikan retribusi harus tetap berpedoman pada prinsip untuk kepentingan dan kemakmuran masyarakat,” tandasnya.

Ditegaskan Eddy, kenaikan dan perubahan pada retribusi jasa umum bukan semata-mata untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah).

“Bukan, ini bukan untuk peningkatan PAD, melainkan untuk menunjang pengelolaan fasilitas yang kembali akan dirasakan oleh masyarakat sendiri,” tegasnya. (cw1/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas