Hukum & Kriminal
Residivis Curi Motor di Jl Simpang Gajayana

Memontum Kota Malang – Seorang reaidivis kambuhan, Aris Indarto (38) warga Dusun Karanganyar Timur, Kecamata Nglegok, Kabupaten Blitar, Selasa (27/8/2019) siang, masih terua menjalani pemeriksaan di Polsekta Lowokwaru. Dia ditangkap pada Sabtu (24/8/3019) malam di kawasan Blitar.
Dia diburi petugas karena telah mencuri motor Honda Beat di di sebuah rumah kos kawasan Jl Simpang Gajayana, Kecamatan Lowokwaru, Kota Palang 21 Agustus 2019, pukul.04.00. Dengan ditangkapnya Aris kali ini menambah rekor 5 kali masuk penjara terkait kasus Curanmor.
Informasi Memontum pada 21 Agustus 2019 dini hari, Aris meminjam motor Honda Beat milik kerabatnya. Dia kemudian pergi ke Kota Malang untuk melakukan akci curanmor seorang diri. Selanjutnya dia tiba di Jl Simpang Gajayana hingga mendapati motor Honda Beat yang di parkir di halaman depan rumah kos.
Dia kemudian memarkir motornya di pinggir jalan dalam kondisi terkunci stang stir tak jauh dari TKP. Dia kemudian berjalan menuju lokasi. Dengan menggunakan sebilah kunci T, dia berhasil mencuri motor Honda Beat milik korban.
Dia kabur membawa motor curian sedangkan motor honda Beat miliknya ditinggal. Rencananya setelah menyembunyikan motor hasil curian, Aris akan kembali lagi ke lokasi untuk mengambil motornya.
Namun Aris salah perkiraan dikarenakan petugas Polsekta Lowokwaru sudah melakukan olah TKP dan mengamankan motor Honda Beat milikya. Aris mendapatkan motor curian, sedangkan motor nya sendiri diamankan petugas.
Dari barang bukti motor tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari sinilah Aris berhasil dibekuk petugas di kawasan Blitar. Namun saat ditangkap, Aris.mengaku kalau motor hasil curiannya sudah dijual ke penadah seharga Rp 2 juta. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan mencari motor korban yang sudah dijual oleh Ariis ke penadah.
Adapaun BB diamankan petugas berupa Motor Honda Beat yang digunakan Aris untuk sarana pencurian, kunci T dan uang Rp 2 juta hasil dari penjualan motor curian. “Kami masih melakukan pengembangan. Tersangka adalah residivis kasus Curanmor yang sudah 5 kali ini masuk bui,” ujar Kapolsekta Lowokwaru Kompol Pujiyono. (gie/yan)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















