Hukum & Kriminal

Residivis Curanmor Pengin Nikah, Langsung Curi Motor Usai Keluar Penjara

Diterbitkan

-

Tersangka Rici Yanuar saat dirilis di Polsek Sukun. (ist)

Memontum Kota Malang – Residivis kasus Curanmor, Rici Yanuar (29) warga Jl Sampean, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang atau Perum Gatra, Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (28/5/2021) siang, dirilis di Polsek Sukun.

Dia sendiri baru bebas dari penjara pada 13 Maret 2021, namun kembali berulah melakukan aksi Curanmor. Tak tanggung-tanggung, paska keluar dari penjara dia sudah 5 kali melakukan aksi Curanmor.

Baca juga:

    Saat ditangkap beberapa hari lalu di kawasan Jl Kasin Jaya, Gang III, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rici mengaku bahwa dirinya kembali melakukan aksi Curanmor karena butuh modal untuk nikah pada bulan Juni 2021.

    Informasi Memontum.com bahwa bahwa setelah keluar dari penjara pada Maret 2021, Rici bukannya semakin sadar dengan mencari kerja halal, malah kembali beraksi sebagai pelaku Curanmor. Pada 20 Mei 2021, dini hari, Rici melakukan aksi Curanmornya untuk ke 5 kalinya setelah keluar dari penjara.

    Advertisement

    Dia memakai magnet untuk membuka penutup rumah kontak motor. Karena sudah cukup ptofesional, dia pun dengan mudah membuka penutup rumah kontak motor Honda Beat yang saat itu di parkir dalam kondisi terkunci stang stir di pinggir jalan.

    Setelah rumah kontak terbuka, Rici mencoba merusaknya dengan menggunakan kunci T. Namun saat itu, dia berhasil diamankan petugas Polsek Sukun bersama warga sekitar. Dalam rekaman video yang beredar, saat itu sudah banyak warga yang ingin menghajar Rici.

    Beruntung petugas Polsek Sukun segera melakukan pengamanan membawanya ke Mapolsek Sukun. Adapun Barang Bukti (BB) yang dapat diamankan petugas berupa 1 satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci T, 2 buah magnet pembuka tutup kunci, jaket dan tas pinggang.

    Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto mengatakan bahwa tersangka adalah residivis kasus Curanmor. “Setelah keluar dari penjara, dia sudah melakukan aksinya di 5 TKP di Kota Malang dan Kabupaten Malang. Dalam setiap melakukan aksinya, dia menggunakan magnet dan kunci T,” ujar Kompol Suyoto.

    Advertisement

    Rici sendiri sudah beraksi di beberapa lokasi diantaranya di kawasan Wagir Kabupaten Malang, kawasan Sulfat, kawasan Blimbing dan Gadang-Sukun. “Aksinya itu, menggunakan magnet untuk membuka penutup kunci. Sehingga rumah kunci tidak rusak. Setelah terbuka, baru menggunakan kunci T sehingga sepeda motor bisa dihidupkan. Setelah itu, dimasuki kunci palsu untuk mengelabuhi masyarakat. Pegakuannya, melakukan pencurian itu untuk modal nikah bulan depan. Dia kami kenakan Pasal 363 KUHP,” ujar Kompol Suyoto.

    Untuk motor hasil curiannya dijual ke Pasuruan dengan per unitnya seharga Rp 3 juta. Kini petugas masih terus melakukan pengembangan termasuk mencari BB yang telah dijual oleh tersangka. (gie)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas