Hukum & Kriminal

Residivis Curanmor Dihajar Massa Baru 3 Hari Bebas Asimilasi dari Lapas Madiun

Diterbitkan

-

Tersangka Faizal alias Pras. (ist)
Tersangka Faizal alias Pras. (ist)

Memontum, Kota Malang – Faizal alias Pras alias Prasnowo (43) warga Dusun Lesti Desa Dawuhan, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, ternyata mendapat Program asimilasi Menkumham dari Lapas Madiun. Dia baru bebas dari Lapas Madiun pada 9 April 2020.

Nampaknya Pras tidak betah lama-lama berada di luar Lapas. Dia kembali melakukan aksi Curanmor pada Minggu (12/4/2020) pujul 16.30. Yakni mencuri Motor Honda Beat Nopol N 5721 ABD warna hitam di halaman Parkir Indomart Jl Raden Intan, Kelurahan Arjosari, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Kunci T yang diamankan dari Pras. (ist)

Kunci T yang diamankan dari Pras. (ist)

Informasi Memontum.com bahwa sebelum kejadian korban yakni Helmi (42) warga Jl Teluk Etna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, memarkir motor Honda Beat miliknya di halaman depan Indomaret.

Saat motor tidak terjaga muncul Pras melakukan aksinya merusak rumah kontak dengan kunci T. Namun saat itu aksinya kepergok hingga langsung dihajar massa. Beruntung petugas Polsekta Blimbing segera tiba di lokasi melakukan pengamanan. Prasnowo adalah residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara karena kasus Curanmor.

Kapolsekta Blimbing Kompol Hery W Wododo mengatakan bahwa Tersangka baru keluar dari LapasNkelas II A Madiun. “Pelaku terhitung sejak tanggal 09 April 2020 menjalani asimilasi di rumah dari Lapas Kelas II A Madiun. Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kompol Hery.

Advertisement

Sementara itu Kalapas Klas 1 Malang Anak Agung Gde Krisna menjelaskan bahwa Faizal alias Pras bukan mendapat asimilasi dari Lapas Kelas I Malang. “Kalau dulu dia memang berada di Lapas Klas I Malang. Namun pada Agustus 2019, Pras dipindah ke Lapas Madiun,” ujar Anak Agung.

Napi yang sudah dibebaskan dari Program Asimilasi Menkumham dalam mengurangi penyebaran Covid 19, harusnya bisa memanfaatkan program ini sebaik-baiknya bukan malah kembali mengulangi aksi kejahatan.

“Warga Binaan yang sudah mendapat program asimilasi jika kembali melakukan tindak pidana, asimilasinya akan dicabut. Sebab sebelum mendapat program asimilasi mereka sudah membuat surat pernyataan tidak mengulangi aksi kejahatan. Ya mereka bakal rugi sendiri. Sebab dalam surat pernyataan itu sudah kami jelaskan jika sampai kembali melanggar hukum. Akan kami tambah pidananya, dicabut hak remisinya. Jika nantinya akan kami masukan ke ruang tutupan sunyi 14 hari,” ujar Anak Agung. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas