Kota Malang
Razia Kos-kosan, Satpol PP Kota Malang Amankan Pasangan Bukan Suami Istri
Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan razia pasangan mesum, Minggu (06/02/2022) dini hari. Yakni merazia sebuah Ruko yang digunakan untuk kos-kosan dan sebuah hotel bintang 2 di Jl Zainul Arifin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dalam razia itu, petugas berhasil mengamankan beberapa pasangan bukan suami istri yang aedang berdua-duaan di dalam kamar. Yakni mengamankan 6 laki-laki dan 7 wanita. Bahkan diantaranya ada yang berumur 18 dan 20 tahun.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat bahwa razia ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di dua lokasi itu ada pasangan bukan suami istri.
Petugas kemudian mendatangi lokasi hingga berhasil mengamankan 13 orang di dua lokasi tersebut. Mereka yang diamankan sedang berdua-duaan dalam kamar dan tidak bisa menunjukan surat nikah. Sehingga langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
“Bisa dipastikan, bahwa mereka bukanlah pasangan suami istri. Dan dari 7 wanita yang kami amankan, salah satunya merupakan mucikari dan sisanya adalah pasangan diduga ada yang melakukan open BO. Kebanyakan, berasal dari luar Kota Malang,” ujarnya.
Baca juga:
- Jabatan Kasat Reskrim dan Kasat Lantas Polresta Malang Kota Berganti
- Toko Retail Modern Jadi Salah Satu Penyumbang Investasi Kota Malang
- Pemkot Malang Komitmen Percepat Penanganan Penyakit TB Lewat Penataan Lingkungan Sehat
- Kunjungi MPP, Ombudsman RI Apresiasi Potret Pelayanan Publik yang Hampir Sempurna
- Kolonel Pelaut Hartanto Resmi Jabat Komandan Lanal Malang, Siap Jaga Stabilitas Menjelang Pilkada 2024
Perbuatan yang dilakukan pasangan mesum itu melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang. Yakni Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
Mereka kemudian dilakukan pendataan dan jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan 23 Februari 2022. “Untuk wanita dan pemilik kos harian serta hotel, kami jadwalkan untuk mengikuti sidang Tipiring. Sedangkan untuk pria, kami kenakan wajib lapor satu minggu tiga kali di kantor Satpol PP,” ujar Rahmat Hidayat.
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengapresiasi apa yang telah dilakukan Satpol PP Kota Malang. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif melaporkan jika melihat hal yang meresahkan, mengganggu ketertiban di masyarakat. “Silahkan melapor ke petugas yang berwajib untuk mencegah hal-hal yang tidak pantas dan mengganggu ketertiban di masyarakat,” tegas Sutiaji. (gie)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang
- Kota Malang4 minggu
Atasi Pengelolaan Sampah, Kota Malang Terima Bantuan Hibah Rp 180 Miliar dari Bank Dunia