Kota Malang
Razia Kos-kosan, Satpol PP Kota Malang Amankan Pasangan Bukan Suami Istri
Memontum Kota Malang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan razia pasangan mesum, Minggu (06/02/2022) dini hari. Yakni merazia sebuah Ruko yang digunakan untuk kos-kosan dan sebuah hotel bintang 2 di Jl Zainul Arifin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Dalam razia itu, petugas berhasil mengamankan beberapa pasangan bukan suami istri yang aedang berdua-duaan di dalam kamar. Yakni mengamankan 6 laki-laki dan 7 wanita. Bahkan diantaranya ada yang berumur 18 dan 20 tahun.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat bahwa razia ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di dua lokasi itu ada pasangan bukan suami istri.
Petugas kemudian mendatangi lokasi hingga berhasil mengamankan 13 orang di dua lokasi tersebut. Mereka yang diamankan sedang berdua-duaan dalam kamar dan tidak bisa menunjukan surat nikah. Sehingga langsung diamankan ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan.
“Bisa dipastikan, bahwa mereka bukanlah pasangan suami istri. Dan dari 7 wanita yang kami amankan, salah satunya merupakan mucikari dan sisanya adalah pasangan diduga ada yang melakukan open BO. Kebanyakan, berasal dari luar Kota Malang,” ujarnya.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Perbuatan yang dilakukan pasangan mesum itu melanggar dua Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang. Yakni Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Tempat Pelacuran dan Perbuatan Cabul dan Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
Mereka kemudian dilakukan pendataan dan jalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan 23 Februari 2022. “Untuk wanita dan pemilik kos harian serta hotel, kami jadwalkan untuk mengikuti sidang Tipiring. Sedangkan untuk pria, kami kenakan wajib lapor satu minggu tiga kali di kantor Satpol PP,” ujar Rahmat Hidayat.
Wali Kota Malang Drs H Sutiaji mengapresiasi apa yang telah dilakukan Satpol PP Kota Malang. Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu aktif melaporkan jika melihat hal yang meresahkan, mengganggu ketertiban di masyarakat. “Silahkan melapor ke petugas yang berwajib untuk mencegah hal-hal yang tidak pantas dan mengganggu ketertiban di masyarakat,” tegas Sutiaji. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED