Kota Malang
Ratusan Bangunan di Jalur KA Kotalama-Jagalan Kota Malang Bakal Ditertibkan

Memontum Kota Malang – Excecutive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, Heri Siswanto, bersama dengan Polresta Malang Kota, Satpol PP Kota Malang, dan para stakeholder Kota Malang, melakukan rapat kordinasi (Rakor) rencana sterilisasi jalur Kereta Api (KA) di kawasan Kelurahan Kotalama hingga Jagalan, di Stasiun Kota Baru, Selasa (21/06/2022) siang.
Excecutive Vice President PT KAI Daop 8 Surabaya, menjelaskan bahwa rencana ini dilakukan karena sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana, tidak boleh ada pemukiman ataupun kegiatan warga di sepanjang rel kereta api dengan batasan tertentu.
“Ini rapat kedua dan kita akan melakukan sterilisasi jalur Kereta Api kurang lebih 1,3 kilometer. Dimana pemukiman itu, sangat berbahaya. Menurut UU tidak boleh dan dilarang. Secara sukarela, sehingga meminta masyarakat memindahkan barangnya sejauh kurang lebih 6 meter kanan kiri dari rel,” jelas Heri, Selasa (21/06/2022).
Dijelaskannya, bahwa pihaknya sudah mendata ada sebanyak 301 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak. Mengenai ini, sebenarnya ada beberapa RT/RW sudah ada yang menyadari bahwa kawasan yang ditempati itu tidak ada legalitas. Sehingga, pihaknya akan segera membentuk tim khusus penertiban kawasan rel.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
“Sementara ini, kita bentuk tim terpadu ada dari Polres, Polsek dan tokoh masyarakat. Untuk tugas tim akan melakukan sosialisasi secara persuasive, kepada warga sekitar,” lanjutnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Supiyan, mensupport dengan kebijakan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Apalagi, dengan pertimbangan keamanan sesuai dengan kondusifitas wilayah.
“Sesuai dengan kewenangan kami, sifatnya hanya mensuport kebijakan. Tindakan yang dilakukan harus ada sisi humanisnya, kita kedepankan pendekatan persuasif dan penegakan hukum alternatif terakhir,” ungkap Kompol Supiyan.
Ketua RW 07 Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Ahmad Zakariya, mengatakan bahwa pihaknya belum mensosialisasikan kepada para warga terkait dengan sterilisasi kawasan rel kereta api tersebut. “Kami belum sosialisasi, karena kami belum tahu detailnya. Kalau tahu detailnya, akan kami sampaikan. Kalau kami lihat, warga kami itu sudah dari nenek moyang dan hampir satu abad. Saya gak tahu kedepannya,” ucap Zakariya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















