Kota Malang
Raperda Penyelenggaraan Kearsipan Disepakati Seluruh Fraksi hingga Wali Kota Malang
Memontum Malang – Wali Kota Malang, Sutiaji, menghadiri rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (27/01/2022). Dalam pelaksanaannya, paripurna ini membahas tentang empat agenda.
Pertama, penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang, tentang penyelenggaraan kearsipan. Kedua, pengambilan keputusan DPRD. Ketiga, penyampaian pendapat akhir Wali Kota Malang. Keempat, penandatangan keputusan DPRD.
Dalam sidang paripurna ini, enam fraksi yang ada melalui juru bicaranya masing-masing diantaranya Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar-Nasdem-PSI dan Fraksi Damai (Demokrat – PAN – Perindo), menyepakati dan menyetujui rancangan Perda Kearsipan.
Wali Kota Sutiaji dalam paripurna itu mengucapkan rasa terimakasihnya kepada DPRD Kota Malang atas kerja dan kinerja yang dilakukannya. “Pendapat akhir kami setuju. Selanjutnya kami mohon seluruh OPD terkait mempersiapkan diri. Supaya, turunan Perda ini segera dilaksanakan,” kata Sutiaji.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Dirinya juga mengatakan, bahwa pendapat akhir dari beberapa fraksi yang ada tadi, juga bisa dirasa penting. Oleh karenanya, Sutiaji meminta untuk segera ditindaklanjuti. Bahwa saat ini, fungsi kearsipan dan kemanfaatan arsip dirasa jauh lebih baik. “Sesuatu yang Haq (baik) tetapi tidak tertata akan kalah dengan yang batil (jelek) tetapi tertata dengan baik,” imbuh alumni Pondok Pesantren Tambakberas Jombang tersebut.
Sutiaji juga menegaskan supaya Perda yang ada ini segera dilaksanakan. “Apa artinya kita punya regulasi tapi implementasi di lapangan masih nol,” tambahnya.
Orang nomor satu di pemerintahan Kota Malang ini juga menjelaskan bahwa sejatinya pembangunan kearsipan sudah ada dalam APBD 2022. “Ini yang menjadi konsen kami memang. Tata laksana pemerintahan, salah satunya diperlukan dokumen atau lebih spesifik yakni kearsipan. Nantinya arsip yang ada akan berbentuk hardfile maupun softfile atau digitalilasi,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, menyatakan bahwa dirinya berharap seluruh fraksi menyepakati Raperda Kearsipan ini. “Sudah disepakati bersama. Selanjutnya mengenai juklak dan juknis lewat Perwal akan kami serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota Malang,” ujar I Made Riandiana Kartika. (cw1/gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED