Kota Malang
Ranperda Pajak Retribusi Kota Malang Masuk Tahap Harmonisasi, Bapenda Harapkan Ada Peningkatan Signifikan
Memontum Kota Malang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pajak retribusi di Kota Malang, kini sedang dalam proses tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu, diungkap oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, Senin (15/08/2022) tadi.
Dikatakan Kepala Bapenda, bahwa Kota Malang menjadi kota pertama yang sudah sampai pada tahapan harmonisasi. Sehingga, Kota Malang merupakan salah satu kota yang tercepat di Indonesia.
“Ranperda tersebut sebagai awal tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Saat menghadiri Rakernas di Padang beberapa waktu lalu, ada 170 kota atau kabupaten yang hadir, mereka masih sampai di tahap penyusunan draft. Jadi kita yang tercepat di Indonesia,” jelas Handi Priyanto.
Sehingga, tambahnya, dalam waktu dekat ini Ranperda pajak retribusi bisa segera disahkan oleh DPRD Kota Malang. Dimana nantinya, bisa diberlakukan di awal tahun 2023 mendatang.
“Insyaallah di minggu ke tiga, paling lambat minggu ke empat, sudah masuk ke DPRD. Mudah-mudahan, tidak terlalu lama bisa segera disahkan dan bisa segera diberlakukan di awal tahun 2023,” ungkapnya.
Baca juga :
- Diperiksa 6 Jam oleh KPK, Sejumlah Saksi Pokmas Pilih Bungkam
- Jelang Pilkada, Dispendukcapil Kota Malang Dorong Upaya Jemput Bola Perekaman E-KTP
- Disdikbud Kota Malang Kenalkan Koleksi Museum melalui Program Jemput Bola ke Sekolah
- Kecewa Pelayanan Pengiriman Paket, Konsumen Datangi Kantor JNE Pajajaran Kota Malang
- Tiga Pokmas Tak Penuhi Pemeriksaan KPK, Satu Pokmas Beda Inisial Dipanggil Hari Ini
Tentu dengan adanya Ranperda tersebut, nantinya akan ada beberapa peningkatan signifikan yang terjadi. Diantaranya, seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan, dan Nilai Jual Objek Reklame (NJOR).
“Dengan adanya Perda itu, nanti akan ada banyak item yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak itu,” ucap Handi.
Sebagai informasi, untuk target pajak daerah Kota Malang di tahun ini Rp 606 miliar, akan diturunkan menjadi Rp 566 miliar. Hal itu dilakukan, karena Ranperda tersebut masih belum selesai.
“Secara perhitungan, belanja ini sudah balance dan sudah disepakati oleh DPRD. Untuk penurunan, ini tidak bisa dihindari karena regulasi Ranperda pajak retribusi yang masih menghambat belum keluar. Sehingga, mau tidak mau target diturunkan,” imbuhnya. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
DPRD Kota Malang Gelar Pelantikan Anggota Legislatif Periode 2024-2029 Sabtu Depan
- Kota Malang3 minggu
Diusung PDI-Perjuangan, Mantan Wali Kota Malang Sutiaji Maju di Pilgub Jatim 2024
- Hukum & Kriminal3 minggu
Cek Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Ketua Komisi A DPRD Jatim Datangi Polresta Malang Kota
- Kota Malang2 minggu
Paslon Heri Cahyono dan Ganis Rumpoko Kunjungi Pusat Data Bappeda Kota Malang
- Kota Malang3 minggu
Parkir Jadi Isu Prioritas, Pj Wali Kota Malang Tinjau Titik Parkir dan Pembangunan Parkir Vertikal
- Hukum & Kriminal4 minggu
Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Inkracht Periode Januari sampai Agustus
- Kota Malang4 minggu
Rakor dan Evaluasi di Empat OPD, Pj Wali Kota Malang Bahas Isu Strategis Prioritas
- Kota Malang4 minggu
60 Pendaftar Masuk di CASN Kota Malang