Kota Malang
Ranperda Pajak Retribusi Kota Malang Masuk Tahap Harmonisasi, Bapenda Harapkan Ada Peningkatan Signifikan
Memontum Kota Malang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pajak retribusi di Kota Malang, kini sedang dalam proses tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu, diungkap oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, Senin (15/08/2022) tadi.
Dikatakan Kepala Bapenda, bahwa Kota Malang menjadi kota pertama yang sudah sampai pada tahapan harmonisasi. Sehingga, Kota Malang merupakan salah satu kota yang tercepat di Indonesia.
“Ranperda tersebut sebagai awal tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Saat menghadiri Rakernas di Padang beberapa waktu lalu, ada 170 kota atau kabupaten yang hadir, mereka masih sampai di tahap penyusunan draft. Jadi kita yang tercepat di Indonesia,” jelas Handi Priyanto.
Sehingga, tambahnya, dalam waktu dekat ini Ranperda pajak retribusi bisa segera disahkan oleh DPRD Kota Malang. Dimana nantinya, bisa diberlakukan di awal tahun 2023 mendatang.
“Insyaallah di minggu ke tiga, paling lambat minggu ke empat, sudah masuk ke DPRD. Mudah-mudahan, tidak terlalu lama bisa segera disahkan dan bisa segera diberlakukan di awal tahun 2023,” ungkapnya.
Baca juga :
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Tentu dengan adanya Ranperda tersebut, nantinya akan ada beberapa peningkatan signifikan yang terjadi. Diantaranya, seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan, dan Nilai Jual Objek Reklame (NJOR).
“Dengan adanya Perda itu, nanti akan ada banyak item yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak itu,” ucap Handi.
Sebagai informasi, untuk target pajak daerah Kota Malang di tahun ini Rp 606 miliar, akan diturunkan menjadi Rp 566 miliar. Hal itu dilakukan, karena Ranperda tersebut masih belum selesai.
“Secara perhitungan, belanja ini sudah balance dan sudah disepakati oleh DPRD. Untuk penurunan, ini tidak bisa dihindari karena regulasi Ranperda pajak retribusi yang masih menghambat belum keluar. Sehingga, mau tidak mau target diturunkan,” imbuhnya. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED