Kota Malang
Ranperda Pajak Retribusi Kota Malang Masuk Tahap Harmonisasi, Bapenda Harapkan Ada Peningkatan Signifikan

Memontum Kota Malang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pajak retribusi di Kota Malang, kini sedang dalam proses tahapan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Hal itu, diungkap oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto, Senin (15/08/2022) tadi.
Dikatakan Kepala Bapenda, bahwa Kota Malang menjadi kota pertama yang sudah sampai pada tahapan harmonisasi. Sehingga, Kota Malang merupakan salah satu kota yang tercepat di Indonesia.
“Ranperda tersebut sebagai awal tindak lanjut dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Saat menghadiri Rakernas di Padang beberapa waktu lalu, ada 170 kota atau kabupaten yang hadir, mereka masih sampai di tahap penyusunan draft. Jadi kita yang tercepat di Indonesia,” jelas Handi Priyanto.
Sehingga, tambahnya, dalam waktu dekat ini Ranperda pajak retribusi bisa segera disahkan oleh DPRD Kota Malang. Dimana nantinya, bisa diberlakukan di awal tahun 2023 mendatang.
“Insyaallah di minggu ke tiga, paling lambat minggu ke empat, sudah masuk ke DPRD. Mudah-mudahan, tidak terlalu lama bisa segera disahkan dan bisa segera diberlakukan di awal tahun 2023,” ungkapnya.
Baca juga :
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Tentu dengan adanya Ranperda tersebut, nantinya akan ada beberapa peningkatan signifikan yang terjadi. Diantaranya, seperti Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bangunan, dan Nilai Jual Objek Reklame (NJOR).
“Dengan adanya Perda itu, nanti akan ada banyak item yang bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak itu,” ucap Handi.
Sebagai informasi, untuk target pajak daerah Kota Malang di tahun ini Rp 606 miliar, akan diturunkan menjadi Rp 566 miliar. Hal itu dilakukan, karena Ranperda tersebut masih belum selesai.
“Secara perhitungan, belanja ini sudah balance dan sudah disepakati oleh DPRD. Untuk penurunan, ini tidak bisa dihindari karena regulasi Ranperda pajak retribusi yang masih menghambat belum keluar. Sehingga, mau tidak mau target diturunkan,” imbuhnya. (rsy/sit)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















