Kota Malang

Ranperda Bangunan Gedung, Ketua DPRD Kota Malang sebut Anggaran Masterplan Banjir Rp 1,8 Triliun

Diterbitkan

-

Ranperda Bangunan Gedung, Ketua DPRD Kota Malang sebut Anggaran Masterplan Banjir Rp 1,8 Triliun
RANPERDA: Wali Kota Malang, Sutiaji, saat membacakan jawaban atas Ranperda Bangunan Gedung. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai bangunan gedung masih terus digodok. Pasalnya, anggaran dari masterplan banjir itu nantinya mencapai Rp 1,8 triliun. Dan itu tidak bisa berjalan, apabila tidak ada penertiban dari bangunan liar. Hal tersebut, dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Senin (29/05/2023) siang.

Pria yang kerap disapa Made, menyampaikan jika masterplan banjir tersebut adalah bagian dari satu rangkaian dalam melakukan penertiban bangunan liar dan anggaran tersebut juga multi years. Sehingga, perlu adanya persiapan-persiapan yang lebih matang mengenai aturan tersebut.

“Karena di masterplan banjir kemarin, menyampaikan anggarannya sampai Rp 1,8 triliun. Syarat dan ketentuan berlaku. Salah satunya adalah penertiban bangunan liar. Anggaran itu tidak bisa jalan, kalau tidak ada penertiban bangunan liar,” tegas Made.

Apalagi, menurutnya jika bangunan liar itu berada di bantaran sungai dan dilanda cuaca ekstrim. Kemudian, juga bangunan yang berada di pinggiran rel kereta api. Sehingga keselamatan menjadi yang utama.

Advertisement

“Hukum tertinggi Perda itu harus kita tegakkan, kalau tidak mau ya memang itu untuk kenyamanan bersama. Harus diingat, bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, semua merasa nyaman dan tidak ada yang dirugikan. Tapi yang terpenting dari semua itu adalah keselamatan,” jelasnya.

Baca juga:

Kemudian, ditambahkannya jika pihaknya tidak bisa melakukan penggusuran apabila tanpa ada solusi. Sehingga, perlu adanya rumah susun (Rusun) atau rumah deret untuk menjadi tempat penampungan.

“Kami menginginkan masyarakat ada win-win solution. Lahan kosong ya sudah, kita minta bantuan dari APBD Provinsi atau APBD pusat, kemudian kita bangunkan rumah deret atau rumah susun. Saya kira itu solusinya,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan jika aturan di dalam Perda tersebut nantinya akan lebih di spesifikan. Sehingga, mengenai gangguan keselamatan, keserasian dengan lingkungannya juga akan diatur di dalamnya.

Advertisement

“Jadi nanti di dalamnya akan lebih spesifik, bagaimama cara mengurus izin dan seterusnya, terus kapan dilakukan pengawasan karena selama ini kadang-kadang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) prosesnya oke, tapi pada pelaksanaannya tidak. Sehingga ini menjadi kekhawatiran,” kata Wali Kota Sutiaji.

Lebih lanjut disampaikan, apabila bangunan-bangunan liar tersebut tidak berada di wilayah domain Pemkot Malang, maka pihaknya akan memberikan catatan atau rekomendasi pada instansi terkait. “Karena kita juga disibukkan permasalahan ada penyempitan sungai dan berada di sepadan sungai itu problem-problem perkotaan, karena Kota Malang ini masuk kota urban,” imbuh Sutiaji. (rsy/sit/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas