Kota Malang
Ranperda Bangunan Gedung, Ketua DPRD Kota Malang sebut Anggaran Masterplan Banjir Rp 1,8 Triliun

Memontum Kota Malang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai bangunan gedung masih terus digodok. Pasalnya, anggaran dari masterplan banjir itu nantinya mencapai Rp 1,8 triliun. Dan itu tidak bisa berjalan, apabila tidak ada penertiban dari bangunan liar. Hal tersebut, dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, Senin (29/05/2023) siang.
Pria yang kerap disapa Made, menyampaikan jika masterplan banjir tersebut adalah bagian dari satu rangkaian dalam melakukan penertiban bangunan liar dan anggaran tersebut juga multi years. Sehingga, perlu adanya persiapan-persiapan yang lebih matang mengenai aturan tersebut.
“Karena di masterplan banjir kemarin, menyampaikan anggarannya sampai Rp 1,8 triliun. Syarat dan ketentuan berlaku. Salah satunya adalah penertiban bangunan liar. Anggaran itu tidak bisa jalan, kalau tidak ada penertiban bangunan liar,” tegas Made.
Apalagi, menurutnya jika bangunan liar itu berada di bantaran sungai dan dilanda cuaca ekstrim. Kemudian, juga bangunan yang berada di pinggiran rel kereta api. Sehingga keselamatan menjadi yang utama.
“Hukum tertinggi Perda itu harus kita tegakkan, kalau tidak mau ya memang itu untuk kenyamanan bersama. Harus diingat, bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sehingga, semua merasa nyaman dan tidak ada yang dirugikan. Tapi yang terpenting dari semua itu adalah keselamatan,” jelasnya.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Kemudian, ditambahkannya jika pihaknya tidak bisa melakukan penggusuran apabila tanpa ada solusi. Sehingga, perlu adanya rumah susun (Rusun) atau rumah deret untuk menjadi tempat penampungan.
“Kami menginginkan masyarakat ada win-win solution. Lahan kosong ya sudah, kita minta bantuan dari APBD Provinsi atau APBD pusat, kemudian kita bangunkan rumah deret atau rumah susun. Saya kira itu solusinya,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengatakan jika aturan di dalam Perda tersebut nantinya akan lebih di spesifikan. Sehingga, mengenai gangguan keselamatan, keserasian dengan lingkungannya juga akan diatur di dalamnya.
“Jadi nanti di dalamnya akan lebih spesifik, bagaimama cara mengurus izin dan seterusnya, terus kapan dilakukan pengawasan karena selama ini kadang-kadang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) prosesnya oke, tapi pada pelaksanaannya tidak. Sehingga ini menjadi kekhawatiran,” kata Wali Kota Sutiaji.
Lebih lanjut disampaikan, apabila bangunan-bangunan liar tersebut tidak berada di wilayah domain Pemkot Malang, maka pihaknya akan memberikan catatan atau rekomendasi pada instansi terkait. “Karena kita juga disibukkan permasalahan ada penyempitan sungai dan berada di sepadan sungai itu problem-problem perkotaan, karena Kota Malang ini masuk kota urban,” imbuh Sutiaji. (rsy/sit/adv)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















