Hukum & Kriminal

Rampas Uang dan Ponsel Karyawati, Pengamen Asal Pakisaji Nyaris Dihajar Massa

Diterbitkan

-

Rampas Uang dan Ponsel Karyawati, Pengamen Asal Pakisaji Nyaris Dihajar Massa
PERIKSA: Kapolsek Sukun, Kompol Nyoto Gelar saat meminta keterangan pelaku (berbaju biru). (memontum.com/gie)

Memontum Kota Malang – Seorang pengamen jalanan berinisial DS (20), mengaku warga Wadung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Selasa (13/09/2022) sekitar pukul 12.00, nekat melakukan aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jl Satsui Tubun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Atas perbuatannya merampas ponsel Redmi 9C dan uang Rp 16 ribu milik seorang karyawati berinisial L di toko penjualan frozen food, DS pun nyaris dihajar massa.

Beruntung, saat itu Petugas Lantas Polsek Sukun yang sedang berjaga di Pos Lantas Gadang dan Petugas Reskrim Polsek Sukun, segera melakukan pengamanan. Atas perbuatannya itu, DS di bawa ke Polsek Sukun untuk mempertanggungjawabkan.

Kapolsek Sukun, Kompol Nyoto Gelar, saat dikonfirmasi Memontum.com, menjelaskan bahwa siang itu, korban dan temannya yang sedang berjaga di kasir frozen food, didatangi oleh DS. “Pelaku langsung meminta uang kepada korban,” ujar Kompol Nyoto Gelar.

Advertisement

Baca juga :

Aksi pelaku ini cukup nekat, sebab dia melakukan aksinya di toko yang lokasinya berada di belakang Pos Polisi Gadang. “Pelaku tidak membawa senjata. Dia datang langsung meminta uang dan merampas ponsel milik korban,” ujar Kapolsek.

Saat itu, salah satu teman korban yang mencoba menghalangi, malah tangannya terkena pukul. Usai mendapatkan uang dan ponsel, pelaku langsung kabur dengan cara berlari. Sementara itu korban berteriak meminta tolong sambil melaporkan ke petugas Lantas yang ada di Pos Polisi Gadang hingga diteruskan ke Reskrim Polsek Sukun.

Petugas bersama warga melakukan pengejaran. Tidak sampai 100 meter dari lokasi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Saat itu, DS sempat merasakan bogem mentah salah satu warga. Beruntung petugas segera melakukan pengamanan.

“Tersangka setiap harinya bekerja sebagai pengamen. Dia mengaku baru sekali ini malukan aksi Curas. Atas perbuatannya, kami kenakan Pasal 365 KUHP. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan,” ujar Kompol Nyoto. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas