Hukum & Kriminal
Rampas Kalung Pejalan Kaki dan Aniaya Korban, Jambret Bersenjata Clurit Asal Tumpang Ditangkap

Memontum Kota Malang – Pelaku penjambretan berinisial MY alias Yasin (44), yang berdomisili di kawasan Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Selasa (21/02/2023) siang, di rilis di Mapolresta Malang Klojen. Tersangka berurusan dengan petugas kepolisian, karena diduga sebagai pelaku penjambretan terhadap Y (54), warga Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (11/01/2023) pagi lalu, atau saat korban berjalan kaki di Jalan Jombang Gang III RT12 RW03, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, pada Rabu (11/1/2023) silam.
Akibat kejadian itu, korban harus kehilangan kalung emas seberat 4,6 gram dan dompet berisi HP Realme hingga kerugian mencapai Rp 5 juta. Aksi penjambretan itu, juga membuat korban trauma, karena pelaku sempat membentur-benturkan kepala korban ke tembok dan memukulnya dengan gagang clurit.
Kejadian itu, pun selanjutnya dilaporkan ke Polsek Klojen, hingga petugas segera melakukan penyelidikan. Dari pendalaman, Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil membekuk satu dari kawanan pelaku penjambretan tersebut, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
- Komisi B DPRD Kota Malang Dorong MCC Dikelola dengan Skema BLUD, Diskopindag Siap Kaji
- Satpol PP Kota Malang Pastikan Penertiban Warung Liar GOR Ken Arok Tetap Jalan, SP1 Terbit Awal Agustus
- Portal Griya Shanta Ditutup, Pemkot Malang Pastikan Uji Coba Jalan Tembus Tetap Berjalan
- DPRD Kota Malang Sampaikan Enam Rekomendasi, Soroti Rendahnya Belanja Modal
- Langganan Juara OSN, MAN 2 Kota Malang Kini Jadi Percontohan Nasional Tata Kelola Madrasah
Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes, mengatakan setelah korban melaporkan kejadian tersebut, pihaknya segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas kemudian m3ndapati salah satu identitas pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan ke daerah Pakis Kabupaten Malang untuk mencari keberadaan 4 orang pelaku jambret tersebut. Tak lama, kami berhasil mendapat informasi tentang identitas dan ciri-ciri dari salah satu pelaku,” ujarnya.
Dari sinilah, ujarnya, identitas MY terlacak hingga petugas Polsek Klojen dan Resmob Polresta Malang Kota, berhasil menangkapnya di Desa Kidal Tumpang. “Bahwa pelaku MY berperan sebagai eksekutor. Yaitu, mengancam dan merampas kalung emas serta HP milik korban. Sisa dari potongan kalung emas yang dirampas menjadi barang bukti,” jelasnya.
Selain itu dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit serta satu buah HP Realme C20 milik korban. Terungkap bahwa pelaku bersama komplotannya sudah beraksi menjambret sebanyak lima kali. Dengan lokasi kejadian, diantaranya ada di wilayah Malang Kota dan Kabupaten Malang. “Tersangka di kenakan Pasal 365 KUHP. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tambahnya. (gie)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















