Hukum & Kriminal
Rampas Kalung Pejalan Kaki dan Aniaya Korban, Jambret Bersenjata Clurit Asal Tumpang Ditangkap
Memontum Kota Malang – Pelaku penjambretan berinisial MY alias Yasin (44), yang berdomisili di kawasan Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Selasa (21/02/2023) siang, di rilis di Mapolresta Malang Klojen. Tersangka berurusan dengan petugas kepolisian, karena diduga sebagai pelaku penjambretan terhadap Y (54), warga Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (11/01/2023) pagi lalu, atau saat korban berjalan kaki di Jalan Jombang Gang III RT12 RW03, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, pada Rabu (11/1/2023) silam.
Akibat kejadian itu, korban harus kehilangan kalung emas seberat 4,6 gram dan dompet berisi HP Realme hingga kerugian mencapai Rp 5 juta. Aksi penjambretan itu, juga membuat korban trauma, karena pelaku sempat membentur-benturkan kepala korban ke tembok dan memukulnya dengan gagang clurit.
Kejadian itu, pun selanjutnya dilaporkan ke Polsek Klojen, hingga petugas segera melakukan penyelidikan. Dari pendalaman, Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil membekuk satu dari kawanan pelaku penjambretan tersebut, beberapa waktu lalu.
Baca juga:
- Fokus Kesolidan Massa, Paslon Nomor Urut 3 Pilkada Kota Malang Tiadakan Kampanye Akbar
- Distribusi Pupuk Bersubsidi Dipermudah, Dispangtan Kota Malang Tunggu Perpres untuk Implementasi
- Pastikan Kesiapan Pilkada, KPU Kota Malang Jadwalkan Apel Besar, Distribusi Logistik dan Pembersihan APK
- Paslon Abadi Soroti Kredibilitas dan Keakuratan Survei Elektabilitas yang Dinilai Berubah-Ubah
- Paslon Abadi Soroti Pentingnya Lakukan Sinergi dan Penanganan Inflasi di Kota Malang
Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes, mengatakan setelah korban melaporkan kejadian tersebut, pihaknya segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas kemudian m3ndapati salah satu identitas pelaku.
“Kami melakukan penyelidikan ke daerah Pakis Kabupaten Malang untuk mencari keberadaan 4 orang pelaku jambret tersebut. Tak lama, kami berhasil mendapat informasi tentang identitas dan ciri-ciri dari salah satu pelaku,” ujarnya.
Dari sinilah, ujarnya, identitas MY terlacak hingga petugas Polsek Klojen dan Resmob Polresta Malang Kota, berhasil menangkapnya di Desa Kidal Tumpang. “Bahwa pelaku MY berperan sebagai eksekutor. Yaitu, mengancam dan merampas kalung emas serta HP milik korban. Sisa dari potongan kalung emas yang dirampas menjadi barang bukti,” jelasnya.
Selain itu dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit serta satu buah HP Realme C20 milik korban. Terungkap bahwa pelaku bersama komplotannya sudah beraksi menjambret sebanyak lima kali. Dengan lokasi kejadian, diantaranya ada di wilayah Malang Kota dan Kabupaten Malang. “Tersangka di kenakan Pasal 365 KUHP. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tambahnya. (gie)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED