Hukum & Kriminal

Rampas Kalung Pejalan Kaki dan Aniaya Korban, Jambret Bersenjata Clurit Asal Tumpang Ditangkap

Diterbitkan

-

Rampas Kalung Pejalan Kaki dan Aniaya Korban, Jambret Bersenjata Clurit Asal Tumpang Ditangkap
RILIS: Petugas Polsek Klojen dan Polresta Malang Kota, saat merilis tersangka MY. (ist)

Memontum Kota Malang – Pelaku penjambretan berinisial MY alias Yasin (44), yang berdomisili di kawasan Desa Kidal, Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, Selasa (21/02/2023) siang, di rilis di Mapolresta Malang Klojen. Tersangka berurusan dengan petugas kepolisian, karena diduga sebagai pelaku penjambretan terhadap Y (54), warga Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Rabu (11/01/2023) pagi lalu, atau saat korban berjalan kaki di Jalan Jombang Gang III RT12 RW03, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, pada Rabu (11/1/2023) silam.

Akibat kejadian itu, korban harus kehilangan kalung emas seberat 4,6 gram dan dompet berisi HP Realme hingga kerugian mencapai Rp 5 juta. Aksi penjambretan itu, juga membuat korban trauma, karena pelaku sempat membentur-benturkan kepala korban ke tembok dan memukulnya dengan gagang clurit.

Kejadian itu, pun selanjutnya dilaporkan ke Polsek Klojen, hingga petugas segera melakukan penyelidikan. Dari pendalaman, Unit Reskrim Polsek Klojen bersama Satreskrim Polresta Malang Kota, berhasil membekuk satu dari kawanan pelaku penjambretan tersebut, beberapa waktu lalu.

Baca juga:

Advertisement

Kapolsek Klojen, Kompol Domingos Ximenes, mengatakan setelah korban melaporkan kejadian tersebut, pihaknya segera bergerak cepat melakukan penyelidikan. Petugas kemudian m3ndapati salah satu identitas pelaku.

“Kami melakukan penyelidikan ke daerah Pakis Kabupaten Malang untuk mencari keberadaan 4 orang pelaku jambret tersebut. Tak lama, kami berhasil mendapat informasi tentang identitas dan ciri-ciri dari salah satu pelaku,” ujarnya.

Dari sinilah, ujarnya, identitas MY terlacak hingga petugas Polsek Klojen dan Resmob Polresta Malang Kota, berhasil menangkapnya di Desa Kidal Tumpang. “Bahwa pelaku MY berperan sebagai eksekutor. Yaitu, mengancam dan merampas kalung emas serta HP milik korban. Sisa dari potongan kalung emas yang dirampas menjadi barang bukti,” jelasnya.

Selain itu dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit serta satu buah HP Realme C20 milik korban. Terungkap bahwa pelaku bersama komplotannya sudah beraksi menjambret sebanyak lima kali. Dengan lokasi kejadian, diantaranya ada di wilayah Malang Kota dan Kabupaten Malang. “Tersangka di kenakan Pasal 365 KUHP. Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tambahnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas