Hukum & Kriminal

Raibnya Uang Nasabah Rp 3,1 Miliar, Pihak Bank Mega Sebut Transaksi Diluar Sistem

Diterbitkan

-

Bank Mega area Malang. (gie)
Bank Mega area Malang. (gie)

Memontum Kota Malang – Raibnya uang nasabah Bank Mega Cabang Pembantu Malang Jl Kyai Tamin, Kecamatan Klojen, Kota Malang, sebesar Rp 3,1 miliar, masih dalam penyelidikan petugas Polresta Malang Kota.

Ternyata pihak Bank Mega area Malang juga saat ini masih melakukan penelusuran dan investigasi internal terkait permasalahan ini.

Area Bisnis Maneger Bank Mega Malang, Djoko Tjandra saat dikonfirmasi Memontum.com pada, Senin (16/11/2020) siang, mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran dan inveatigasi.

“Kami masih melakukan penelusuran dan investigas. Dalam waktu dekat hasilnya akan kami jelaskan,” ujar Djoko.

Advertisement

Pihaknya menyebutkan bahwa transaksi yang dilakukan oleh ke enam nasabah ini diluar sistem perbankan Bank Mega.

“Semua transaksi yang dilakukan oleh nasabah ini diluar sistem perbankan Bank Mega. Apakah dilakukan diluar sistem secara perorangan atau tunai-tunai itu diluar kami. Ini kan sudah masuk di ranah hukum, kita masih menunggu prosesnya,” ujar Djoko.

Saat ditanya apakah uang para nasabah ini digunakan oleh YA sebagai operasional kantor, pihaknya membantah.

“Tidak benar uang itu digunakan untuk operasional kantor. Nanti akan bisa dijelaskan saat penyidikan. Nanti bisa terungkap saat penyidikan dari pihak yang berwajib,” ujar Djoko.

Advertisement

Dijelaskan pula bahwa customer yang melakukan transaksi di Bank Mega harus melalui counter bank.

“Kalau ada transaksi melalui counter Bank Mega, pasti tercatat. Kalau tiba-tiba hilang itu tanggung jawab kami. Namun transaksi yang dilakukan oleh para nasabah ini diluar sistem dan tidak tercatat. Nasabah prioritas memang ada, namun transaksinya kita perlakukan sama. Jika normal transaksinya pasti tercatat. Untuk YA pada September 2020, sudah mengundurkan diri,” ujar Djoko.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sebanyak enam nasabah Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin, Kota Malang, berharap uang miliknya bisa kembali.

Oleh karena itu pada, Jumat (13/11), melaporkan wanita berinisial YA (45), mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega Malang Jl Kyai Tamin Kota Malang. Yakni dugaan tindak pidana perbankan dan atau penggelapan dan atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan/atau pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP.

Advertisement

Pihak yang mewakili pelaporan adalah Hanny Amalia, dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.100.000.000, penempatan Deposito dan Surat Utang Negara pada PT Bank Mega dengan dilakukan secara bertahap pada periode Mei–Juli 2020.

Laporannya sudah diterima dengan Laporan Polisi No:LP-B/669/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.

Tjio Hokky Tjokrowibowo, dengan nilai kerugian sebesar Rp 800.000.000, penempatan deposito dan surat utang negara pada PT Bank Mega yang dilakukan pada Maret 2019 dan Juli 2020.

Laporannya sudah terbit Laporan Polisi No:LP-B/668/XI/RES 1.11/RSKRIM/SPKT POLRESTA Malang Kota, tanggal 13 November 2020.

Advertisement

Sedangkan empat korban lainnya, NA. Damayanti, dengan nilai kerugian sebesar Rp 300.000.000, penempatan deposito pada PT.Bank Mega yang dilakukan pada bulan Agustus 2020.

Lieneke Kusumawati, dengan nilai kerugian sebesar Rp 100.000.000, penempatan pengeluaran slip penyetoran tanpa validasi pada PT Bank Mega yang dilakukan pada bulan Juni 2020.

Maliki SH MH, kuasa hukum para korban mengatakan bahwa kliennya ini adalah nasabah prioritas Bank Mega Cabang Jl Kyai Tamin.

“Klien kami sudah bertahun-tahun kenal denga YA. Klien kami bahkan menjadi nasabah prioritas. Terlapor YA saat menemui klien kami juga sebagai Kepala Cabang Bank Mega Cabang Jl Kyai Tamin, memakai mobil Bank Mega juga sopirnya Bank Mega. Makanya klien kami selalu percaya,” ujar Maliki.

Advertisement

Namun imbas dari Corona, para nasabah tersebut membutuhkan dana. Saat ditarik dari Bank Mega Jl Kyai Tamin, dana itu tidak ada.

“Disini kami punya catatan deposito yang diserahkan YA kepada klien kami. Saat kami klarifikasi ke Bank Mega, ternyata tidak pernah tercatat dalam sistemnya Bank Mega sendiri. Kami berharap uang klien kami kembali. Klien kami selama ini percaya kepada YA karena dia Kepala Cabang Bank Mega Jl Kyai Tamin,” ujar Maliki. (gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas