Hukum & Kriminal

Proyek Kayutangan Heritage Kota Malang, MCW Soroti Kejaksaan Terkait Rencana Penghentian Penyelidikan

Diterbitkan

-

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa. (gie)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa. (gie)

Memontum Kota Malang – Statemen Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malanh Andi Darmawangsa SH MH terkait rencana tidak melanjutkan penyelidikan kasus Kayutangan Heritage nampaknya banyak mendapat sorotan dari banyak pihak. Salah satunya adalah dari Malang Corruption Watch (MCW). Dalam rilis nya, MCW menilai pengembalian uang kekurangan volume pengerjaan Kayutangan Heritage Kota Malang, harusnya tidak menghapus pidananya dan Kejaksaan Negeri Kota Malang harua tetap melanjutkan proses penanganan kasus ini.

“MCW menilai, dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan tetap merupakan tindakan melawan hukum,” ujar Ibnu Syamsu, Badan Pekerja MCW.

Dijelaskan bahwa korupsi sebagai Extra Ordinary Crime, berimplikasi terhadap kewajiban bagi Aparat Penegak Hukum Untuk aktif mendalami kasus tindak pidana korupsi.

“Pada bulan Mei 2020. Kejaksaan Kota Malang sedang mengusut dugaan kasus korupsi pengerjaan proyek Kayutangan Heritage yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak sehingga menimbulkan kerugian negara. Perlu kita ketahui bersama, pengerjaan penataan lingkungan Kayutangan Heritage ini dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada tahun 2019 dengan pagu APBD sebesar 1.932.950.000,00,” ujar Ibnu.

Advertisement

MCW menilai, wacana Kejaksaan Kota Malang yang bakal menghentikan dugaan kasus korupsi pembangunan kawasan kayutangan bertentangan dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yakni Pasal 4 berbunyi “Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3”.

“Artinya dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasalnya, maka pengembalian kerugian negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan factor yang meringankan/mengurangi pidana, bukan mengurangi sifat melawan hukumnya,” ujar Ibnu.
Pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana.

“Dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan tetap merupakan tindakan melawan hukum. Contoh seorang pencuri. Lalu mengambilan barang curian sebelum orang lain tahu, ia tetap tindak pidana pencurian,” ujar Ibnu.

Menurutnya hanya lembaga yang memiliki kewenangan dan pengawasan keuangan negara yang memiliki hak untuk memberikan tenggat waktu pengembalian kerugian negara. Hal ini dapat dilihat di Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksana Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Pasal 3 ayat (3) berbunyi “Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan pada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima”.

Advertisement

“Sehingga kejaksaan Kota Malang yang memberikan tenggat waktu kepada kontraktor pemenang untuk mengembalikan kerugian negara tersebut merupakan pandangan yang tidak memiliki dasar,” ujar Ibnu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Malang Terus melakukan penyelidikan proyek Kayutangan Heritage Kota Malang. Dugaan ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Ujang Supriyadi SH MH saat bertemu Memontum.com pada Kamis (30/4/2020) sore, membenarkan penyelidikan tersebut.

Penyelidikan atas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan koridor Kota Malang tahun anggaran 2019. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat merugikan keuangan negera,” ujar Ujang.

Diceritakan bahwa ada laporan dari masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. ” Yakni pembangunan kawasan Kayutangan Heritage dengan anggaran Rp 1,6 miliar,” ujar Ujang. Proses Pulbaket Puldata sekitar tanggal 7 April 2020. Petugas Kejaksaan sudah turun dilapangan menggali informasi.

Advertisement

“Dari Pulbaket dan Puldata saat ini sudah kami tingkatkan menjadi penyelidikan. Apakah sesuai atau tidak spesifikasi yang dilakukan, spesifikasinya apakah sudah sesuai dokumen kontrak atau tidak. Saat ini masih dalam tahap lidik,” ujar Ujang.

Minggu depan, pihak kejaksaan akan memulai pemeriksaan. “Akan kami lakukan pemanggilan pihak yang berkompeten. Minggu depan sudah ada pemanggilan dari unsur pemerintahan. Kita panggil untuk pemeriksaan,” ujar Ujang.
Namun pada Senin (13/7/2020) siang, ada tanda-tanda kasus penyelidikan dugaan korupsi proyek Kayutangan Heritage oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang, bakal tidak dilanjutkan. Asal pihak kontraktor bisa membayar kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 289 juta.

Pihak kontraktor CV Banggapupah diberikan batas seminggu untuk mengembalikan uang tersebut. ” Rencananya kontraktor mau mengembalikan. Kami kasih waktu 1 minggu. Senilai Rp 289 juta untuk kekurangan volume. Kalau dalam seminggu ini bisa mengembalikan maka tidak dilanjutkan penyelidikannya,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas