Hukum & Kriminal

Proyek Kayutangan Heritage Kota Malang, Jaksa Segera Lanjutkan Proses Penyelidikan

Diterbitkan

-

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa. (dokumen)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa. (dokumen)

Memontum Kota Malang – Petugas Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang akan segera melanjutkan proses penyelidikan dugaan penyelewengan Proyek Kayutangan Heritage yang tidak sesuai spesifikasi.

Yakni setelah proses masa pemeliharaan selesai dilakukan oleh pihak pemegang tender yang berakhir pada 26 Juni 2020. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Andi Darmawangsa SH MH bahwa timnya akan segera turun kembali setelah masa pemeliharaan selesai.

“Pemeiliharaan sampai 26 Juni 2020. Proses pemeliharaan habis setelah itu tim turun lagi. Pihak yang mengerjakan proyek itu sudah melakukan perbaikan. Namun apakah sudah sesuai spesifikasi yang ada atau tidak. Kalau nantinya sudah sesuai spesifikasi, akan kita evaluasi lagi,” ujar Andi, Rabu (24/6/2020) siang.

Pihak kejaksaan dalam waktu dekat akan meminta berita acara penyerahan proses perbaikan proyek Kayutangan Heritage.

Advertisement

” Kami menduga ada penyimpangan dalam proyek ini yang tidak sesuai spesifikasi. Kami akan meminta berita acara penyerahan,” ujar Andi.

Tidak hanya itu pihaknya akan tetap turun ke lapangan dan meminta keterangan ahli apakah sudah sesuai spesifikasi atau tidak.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan peninjauan ke lokasi. Kita juga akan meminta keterangan ahli. Harus diketahui ketebalan batunya dan lain. Kalau ternyata sudah sesuai akan kita pertimbangkan,” ujar Andi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, letugas Pidsus Kejaksaan Negeri Malang Terus melakukan penyelidikan proyek Kayutangan Heritage Kota Malang. Dugaan ada spesifikasi yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang Ujang Supriyadi SH MH saat bertemu Memontum.com pada Kamis (30/4/2020) sore, membenarkan penyelidikan tersebut.

Advertisement

Penyelidikan atas dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan koridor Kota Malang tahun anggaran 2019. Diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat merugikan keuangan negera,” ujar Ujang.

Diceritakan bahwa ada laporan dari masyarakat ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. ” Yakni pembangunan kawasan Kayutangan Heritage dengan anggaran Rp 1,6 miliar,” ujar Ujang. Proses Pulbaket Puldata sekitar tanggal 7 April 2020. Petugas Kejaksaan sudah turun dilapangan menggali informasi.

“Dari Pulbaket dan Puldata saat ini sudah kami tingkatkan menjadi penyelidikan. Apakah sesuai atau tidak spesifikasi yang dilakukan, spesifikasinya apakah sudah sesuai dokumen kontrak atau tidak. Saat ini masih dalam tahap lidik,” ujar Ujang.

Minggu depan, pihak kejaksaan akan memulai pemeriksaan. “Akan kami lakukan pemanggilan pihak yang berkompeten. Minggu depan sudah ada pemanggilan dari unsur pemerintahan. Kita panggil untuk pemeriksaan,” ujar Ujang. (gie/yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas