Kota Malang

PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Sutiaji Sudah Keluarkan SE untuk Masyarakat

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 resmi diperpanjang 26 Juli sampai 2 Agustus. Pengumuman tersebut, disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (25/07) malam.

Kota Malang sendiri, menjadi salah satu daerah yang harus menjalani PPKM Level 4. Beberapa langkah pun, sudah dilakukan Wali Kota Malang, Sutiaji.

Baca Juga:

    “Saya sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19,” ungkap Wali Kota Malang, Sutiaji, Senin (26/07).

    Dirinya menjelaskan, bahwa isi dari SE tersebut sesuai dan senada dengan apa yang diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat. Yang mana ada beberapa aturan yang tidak seketat sebelumnya.

    Advertisement

    “Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal pengunjung 50 persen dan dibatasi jam operasional sampai pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, itu tidak tertulis,” terang orang nomor satu di Kota Malang tersebut.

    Pelaksanaan kegiatan makan dan minum ditempat umum pun juga mulai diperbolehkan. Tetapi hanya untuk warung makan, Pedagang Kaki Lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya.

    “Diizinkan dibuka, boleh menyediakan fasilitas meja kursi untuk makan dan minum di tempat sejumlah maksimal 3 dan jumlah pengunjung maksimal 3 orang. Dengan waktu makan tiap-tiap pengunjung adalah 20 menit,” ungkapnya.

    Jam operasional tetap sama seperti sebelumnya, yaitu pukul 06.00-20.00.

    Advertisement

    Namun untuk restoran, rumah makan, dan kafe, ditegaskan Sutiaji, hanya boleh menerima delivery atau take away.

    “Jadi tidak boleh makan ditempat, sehingga diharapkan untuk tidak menyediakan fasilitas meja kursi untuk makan dan minum di tempat. Jam operasional sama, pukul 06.00-20.00,” tambahnya.

    Selain itu, PKL, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, diizinkan buka.

    “Namun hanya sampai pukul 20.00 WIB,” tegas pemilik kursi N1 itu. (hms/mus/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas