Kota Malang

PPKM Level 4 Diperpanjang, Wali Kota Malang Keluarkan SE Nomor 46 Tahun 2021

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 dengan nama PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2. Kota Malang sendiri kembali masuk dalam kategori PPKM Level 4. Oleh sebab itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 46 Tahun 2021.

“SE tersebut tidak hanya mencakup aturan PPKM Level 4 yang sama dengan sebelumnya. Namun juga poin penguatan Posko PPKM Mikro,” terang Sutiaji, Rabu (04/08).

Baca Juga:

    Penguatan PPKM Mikro yang dimaksud antara lain meliputi instruksi bagi ketua Rt Rw untuk membentuk tim relawan berjumlah 3 orang tiap-tiap Rw atau Rt dengan bekerjasama dengan pengurus Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan kader kesehatan. Kemudian membentuk dan mengendalikan pelaksanaan tugas PPKM tingkat Rw/Rt.

    “Mereka juga harus mengaktifkan jalur koordinasi online dengan warga, untuk memantau situasi. Memfasilitasi dan mendorong keaktifan perangkat Rw/Rt lawan covid-19 dan kelompok potensial warga lainnya dalam pencegahan penularan virus,” tambahnya.

    Advertisement

    Selain itu perlu adanya dorongan partisipasi warga untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes). Jika ditemukan warga dengan gejala Covid-19, Wali Kota Sutiaji menekankan untuk segera lapor ke nomor telepon hotline Puskesmas setempat.

    “Karena menurut saya, warga harus bekerjasama dengan Puskesmas setempat untuk mengedukasi dan menginformasikan jika menemukan warga dengan gejala Covid-19,” sambungnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa ketua Rt/Rw harus mengkoordinir bantuan dari swadaya masyarakat dan sumber lainnya untuk membantu beban keluarga yang melakukan isolasi mandiri (Isoman). Namun jika ada warga yang tidak memungkinkan menjalani Isoman, wajib melapor kepada Kelurahan, agar dipindah ke tempat isolasi yang sudah ditentukan.

    Sementara itu berkaitan dengan tim relawan yang ditunjuk membantu ketua Rt/Rw, Sutiaji mengatakan bahwa mereka berperan dalam identifikasi, pendataan, dan pelaporan warga dengan risiko tinggi melalui perangkat online.

    Advertisement

    “Pendataan tersebut meliputi masyarakat yang memiliki riwayat sakit bawaan atau komorbid. Lalu pendataan berdasarkan usia, mendata kelompok risiko tinggi. Yang terpenting adalah tugas membantu edukasi pada warga,” jelasnya.

    Terakhir mengenai penguatan Posko PPKM tingkat Rw/Rt bersama relawan meliputi pembatasan keluar masuk wilayah Rt maksimal hingga pukul 20.00.

    “Di sana bisa dilakukan buka tutup portal, atau penjagaan bergilir batas wilayah Rt. Kecuali yang sakit atau beli obat atau kepentingan yang sifatnya mendesak, tidak apa-apa,” kata Sutiaji.

    Cek poin di masing-masing wilayah Rt untuk memantau serta membatasi keluar masuknya orang, dan dilakukan pengecekan suhu tubuh juga perlu dilakukan. “Jika menemukan kasus suspek harus melakukan pelacakan kontak erat. Serta melakukan Isoman di tempat yang telah ditentukan dengan pengawasan ketat dengan penguatan terhadap 3T, testing, tracing, dan treatment,” terang Sutiaji. (hms/mus/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas