SEKITAR KITA
PPKM Darurat, KA Lokal dan Jarak Jauh dari Stasiun Malang Berhenti Beroperasi

Memontum Kota Malang – Dalam rangka mendukung Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021, PT KAI membatalkan sejumlah perjalanan Kereta Api (KA). Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Manager Humas PT KAI Daop 8, Luqman Arief, mengatakan bahwa pihaknya membatalkan beberapa perjalanan KA jarak jauh dan lokal yang berangkat dari Stasiun Malang (Stasiun Malang Kota Baru).
“Terdapat tiga KA jarak jauh dan dua KA lokal keberangkatan dari Stasiun Malang yang kami batalkan. Jadi tidak beroperasi mulai hari ini (03/07) hingga tanggal 20 Juli,” ungkapnya.
Baca juga:
KA jarak jauh itu antara lain KA Brawijaya relasi Malang – Gambir, KA Kertanegara relasi Malang – Purwokerto, dan KA Matarmaja relasi Malang – Pasar Senen. Kemudian untuk KA lokal ada KA Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar, dan KA Tumapel relasi Surabaya Gubeng – Malang, yang berhenti beroperasi sementara.
“Bagi calon penumpang KA jarak jauh dan KA lokal yang sudah memiliki tiket tersebut, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121. Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen diluar bea pesan oleh PT KAI,” tambah Luqman.
Proses pembatalan tiket pun dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA. “Jadi sampai H plus tiga puluh dari tanggal yang tertera, tiket masih bisa ditukarkan,” sambungnya.
Tak lupa pihaknya menyampaikan permohonan maaf dari PT KAI Daop 8 kepada penumpang yang perjalanannya dibatalkan selama masa PPKM Darurat. Langkah ini semata-mata dilakukan guna mendukung upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19.
“Seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI,” tegas Manager Humas PT KAI Daop 8. (mus/ed2)

Kota Malang1 mingguLima Pengurus Karang Taruna Kecamatan di Kota Malang Layangkan Surat Terbuka, Tolak Langkah Caretaker
Hukum & Kriminal3 mingguKecanduan Judi Online, Residivis Kambuhan Curi 14 iPhone
Kota Malang4 mingguTertibkan Bangunan di Atas Aset Pemkot Malang, Kawasan RTH Buring Bakal Dikembalikan sesuai Fungsi
Kota Malang4 mingguDukung Program 1.000 Event, Pemkot Malang Benahi Kepatuhan Pelaku Usaha Pariwisata
Kota Malang1 mingguDPRD Malang Desak Pemkot Tegas Tindaklanjuti Putusan Pembongkaran Tembok Griya Shanta
Hukum & Kriminal4 mingguLanjutan Sidang Karyawan Bank Digugat Tetangga, Mediasi Gagal
Kota Malang6 hariPemkot Malang Bakal Uji Coba Jalan Tembus Griya Shanta
Kota Malang3 mingguKota Malang Raih Peringkat Pertama PPA Awards Jatim, Musrenbang Tematik hingga RT Berkelas Jadi Andalan

















