Kota Malang
Potensi Retribusi Sarana Olah Raga Tahun 2023 di Kota Malang Alami Peningkatan
Memontum Kota Malang – Retribusi sarana prasarana (Sarpras) olah raga di Kota Malang pada tahun 2023 ini, telah mengalami peningkatan yang signifikan. Hal itu, dikatakan oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi.
Menurutnya, itu juga sejalan dengan amanat yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha Retribusi. Dimana, Sarpras olah raga yang dikelola oleh Disporapar Kota Malang, mulai dari Stadion Gajayana, GOR Ken Arok hingga Gedung badminton.
“Itu telah memberikan kontribusi positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Realisasi retribusinya telah mencapai Rp 669 juta hingga saat ini, itu melebihi target yang sudah ditetapkan sebesar Rp 450 juta,” ujar Baihaqi, Selasa (26/12/2023) tadi.
Ditambahkannya, jika pihaknya optimis bahwa pendapatan retribusi tersebut nantinya dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Namun, tetap dengan terus meningkatkan kualitas dan manajemen sarana olah raga.
“Kami yakin bahwa peningkatan fasilitas olah raga dan pengelolaannya yang baik akan meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sarana tersebut, sehingga retribusi dari sewa menyewa aset olahraga juga akan meningkat,” tambahnya.
Baca juga :
Kemudian, pihaknya juga menyampaikan bahwa di dalam APBD 2024, Disporapar Kota Malang telah menetapkan target retribusi sebesar Rp 650 juta. Apalagi nantinya akan ada beberapa potensi tambahan, salah satunya yaitu Gantangan Lowokdoro.
“Jika digunakan untuk kejuaraan dapat menghasilkan pendapatan yang signifikan. Satu hari bisa mencapai Rp 1,2 juta dan pada akhir pekan kemungkinan bisa mencapai Rp 2,4 juta. Sehingga potensi pendapatan dari sana saja sudah mencapai Rp 100 juta setahun,” paparnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mencatat bahwa beberapa Sarpras, seperti GOR Ken Arok dan GOR Velodrome juga menjadi sumber potensi retribusi yang cukup baik, terutama pada hari Sabtu dan Minggu yang hampir tidak pernah sepi. Terlebih, dalam momen kampanye yang saat ini terjadi.
“Ini kan masa kampanye, yang mana itu menambah tingkat pemakaian aset-aset kita. Karena sesuai dengan UU Pemilu, aset daerah dikecualikan yang sudah disewakan itu bisa dipakai sebagai tempat kampanye. Jadi kalau ada nilai sewanya, tidak masalah. Apalagi yang sering dipakai itu GOR Ken Arok, termasuk di Stadion Gajayana,” imbuhnya. (rsy/sit)
- Kota Malang4 minggu
Gramedia Goes to Campus, Berikan Pencerahan Mahasiswa untuk Memasuki Dunia Kerja
- Kota Malang4 minggu
KPU Kota Malang Tegaskan Anggota DPRD yang Terlibat Kampanye Pilkada Wajib Ajukan Cuti
- Kota Malang4 minggu
Kampung Warna-Warni Jodipan Kota Malang Jadi Tujuan Utama Wisatawan Mancanegara
- Hukum & Kriminal3 minggu
Diduga Lompat ke Rel Kereta Api, Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KA Pengangkut BBM
- Kota Malang4 minggu
Kasus Gondongan di Kota Malang Meningkat, Dinkes Siapkan Faskes dan Sosialisasi Pencegahan
- Hukum & Kriminal4 minggu
Diduga Ngetap Bensin Sembarangan, Motor dan Ruko di Jalan Raya Tlogomas Terbakar
- Kota Malang4 minggu
Pemkot Malang Dorong Peningkatan PAD melalui Optimalisasi Transaksi Elektronik
- Kota Malang4 minggu
Pembangunan Pasar Besar Kota Malang Masuk Prioritas 2025, Pemkot Tunggu Review DED