Hukum & Kriminal

Polresta Malang Kota Ringkus Bandar Sabu dan Pil Happy Five Pakisaji – Sukun

Diterbitkan

-

Total 3,9 Ons SS, 1370 Butir Happy Five

Memontum, Kota Malang – Seorang bandar narkoba, ABN alias Ambon (34) warga Jl Garuda, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Rabu (6/5/2020) siang dirilis secara online di Polresta Malang Kota.

ABN diringkus di rumahnya pada 1 Mei 2020 malam. Tidak hanya menangkap ABN, petugas Reskoba Polresta Malang Kota juga menangkap kurirnya yakni UCK alias Ucok (27) warga Jl Raya Candi, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tersangka Ambon dan Ucok saat dirilis di humas Kota Malang. (ist)

Tersangka Ambon dan Ucok saat dirilis di humas Kota Malang. (ist)

Barang Bukti (BB) yang diamankan dari kedua tersangka total Sabu (SS) seberat 3,9 ons dan pil Happy Five sebanyak 1370 butir. Kini antara bandar dan kurirnya ini kompak jalani hari -harinya di balik jeruji besi Polresta Malang Kota.

Informasi Memontum.com bahwa petugas mendapat informasi kalau ABN sebagai bandar narkiba. Dia adalah seorang residivis kasus narkotika.

Saat ditangkap, ABN mengatakan kalau dia tidak bekerja sendiri melainkan dibantu kurir. Kurir memiliki tugas mengantar narkoba ke pelanggan dengan sistem ranjau yang sudah disepakati.

Advertisement

Dari informasi ini, petugas kemudian membekuk UCK di rumahnya dengan BB berupa 3 Ons SS dan 137 strep (1370 butir) Pil Happy Five. Atas barang bukti itu, UCK tidak bisa lagi mengelak.

Pada jaringan ini, ABN menjual SS miliknya seharga Rp 900 ribu per gram. Sedangkan Pil Heppy Five dijual Rp 600 ribu per 1 strep isi 10 butir.

Aksi peredaran narkoba ini dimulai sejak Februari 2020. Sedangkan UCK baru mendapat barang dari ABN pada 24 April 2020 di kawasan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Yakni dengan komisi Rp 3 juta jika mampu mengantar / meranjau seberat 1 Ons SS.

Kini petugas Reskoba Polresta Malang Kota terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yakni bandar besar yang berada di atas ABN.

Advertisement

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Harapantua Simarmata Permata S Sos SIK MH mengatakan bahwa kedua teraangka adalah pengedar dan kurirnya.

“Keduanya kami kenakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. Pasal 62 Jo 71 UU No 5 Tahun 1997. Dengan ancaman selama 20 tahun dan denda Rp 8 miliar,” ujar Kombes Pol Leonardus. (gie/oso)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas