Pendidikan

Polinema Kaji Perwal 19/2020, Sesuaikan dengan Kehidupan Kampus

Diterbitkan

-

Polinema Kaji Perwal 192020, Sesuaikan dengan Kehidupan Kampus

Memontum Kota Malang – Polinema (Politeknik Negeri Malang) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. Pimpinan Polinema telah menyesuaikan pedoman Kemenkes dengan perkuliahan dan aktifitas kerja di internal kampus.

Direktur Polinema DR Awan Setiawan juga telah memberikan feedback terkait imbauan sesuai Peraturan Pemerintah Kota Malang Nomor 338.973/35.73.133/220, Dilarang Memasukkan Tamu/Anak Kos/Orang Tua Anak Kos Dari Luar Kota Untuk Saat Ini, Demi Untuk Memutus Rantai Penyebaran Virus Corona/Covid-19. Jika peraturan larangan tersebut masih berlaku, DR Awan Setiawan, menyampaikan mahasiswa luar Kota Malang tidak bisa kembali ke tempat kosnya.


Baca : New Normal Polinema, Pemberlakuannya Menunggu Kebijakan Pemkot Malang, Terkait Hunian Kos Mahasiswa Luar Kota

Menyikapi kondisi tersebut, Pemkot Malang menerbitkan Perwal 19/2020 tentang Pedoman Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019. Perwal ini, menyusul setelah Pemkot Malang memutuskan tidak ada PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) jilid II. Mulai hari ini, Senin 7 Juni 2020, Pemkot Malang menetapkan masa transisi dari PSBB memasuki masa New Normal Kota Malang.

Advertisement

DR Awan Setiawan saat dikonfirmasi mengenai Perwal tersebut, menyampaikan jika pihaknya siap menindaklanjuti. Terutama pada pasal 36 – 38 yang mengatur tentang pemantauan di perguruan tinggi.

“Kami akan sesuaikan di internal kampus,” ujar DR Awan Setiawan kepada wartawan memontum.com.

Sementara itu, Humas Pemkot Malang, Minggu (31/5/2020) malam, merilis agenda Walikota Malang pada Senin (1/6/2020) pagi. Salah satunya adalah menghadiri Apel Gelar New Normal bersama Forkopimda di Lapangan Rampal Malang. Mengawali tahapan new normal, Pemkot Malang menerapkan masa transisi. Perwal 19/2020 ini, diterbitkan per tanggal 29 Mei 2020, dan menjadi dasar penerapan masa transisi dan new normal. Masa transisi dilaksanakan selama 7 hari. Pada masa ini, Pemkot Malang akan melakukan sosialisasi ke unsur masyarakat.

“Perwal (Perwal 19/2020.red) untuk menghantarkan keduanya (masa transisi dan new normal.red). Per hari ini (Senin, 1 Juni 2020) dilakukan masa transisi untuk 7 hari (kedepan.red),” ujar Kabag Humas Pemkot Malang, Nurwidiyanto. (yan)

Advertisement

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas